Pelaihari 10/03/2017 Humas Polres Tanah laut
Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Durian Bungkuk ada peredaran obat berbahaya jenis Carnophen, kemudian Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Darso pada hari Rabu 08 Maret 2017 sekitar pukul 23.30 Wita langsung mendatangi rumah tersangka untuk melakukan penggeledahan rumah Adita Rifan 24 tahun, ternyata benar bahwa dirumah milik pelaku ada menjual obat-obatan yang tidak memiliki ijin yang syah, hasil penggeledahan terhadap rumah pelaku anggota menemukan dan menyita obat Carnophen sebanyak 900 butir, pelaku beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna proses hukum selanjutnya