Polsek Panyipatan Tangkap Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 29 Maret 2017
0 Comments
Pelaihari 30/03/2017 Humas Polres Tanah laut
Rabu 29 Maret 2017 sekitar pukul 15.30 Wita Jajaran Polsek Panyipatan telah mengamankan Supian 37 tahun warga Jalan Mercusuar Rt.19 desa Batakan Kecamatan Panyipatan yang melakukan pengedaran obat keras tanpa ijin yang terjadi di desa Batu Tungku Rt.08 Kecamatan Panyipatan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian telah terjadi tindak pidana peredaran obat keras tanpa ijin, kemudian anggota Polsek Panyipatan langsung melakukan penangkapan terhadap Supian di desa Batu Tungku dan berhasil menemukan barang bukti berupa 206 butir obat keras jenis Carnophen dan uang hasil penjualan sebesar 500 ribu rupiah.
Pelaku melanggar pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat 1 UU RI No.36 tahun 2009 Tentang kesehatan kini telah diamankan di Polsek Panyipatan beserta Barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut.