Kapolsek Kuarau Ringkus Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 18 April 2017
Pelaihari 19/04/2017 Humas Polres Tanah laut
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Pahlawan Rt.08 desa Kurau sering terjadi transaksi tindak pidana penjualan obat Carnophen tanpa ijin edar yang dilakukan saudara Arif. R 36 tahun warga jalan Pahlawan Rt.08 desa Kurau Kecamatan Kurau.
Menanggapi laporan tersebut Kapolsek Kurau Iptu H.Hikmatullah bersama Kanit Reskrim Selasa 18 April 2017 sekitar pukul 19.00 Wita langsung medatangi rumah tersangka dan melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, berhasil menemukan barang bukti obat Carnophen sebanyak 44 butir yang digantung di pintu kamar tidur tersangka dalam bungkusan plastik hitam dan uang dari hasil penjualan sebanyak 109.000 ribu rupiah.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Kurau untuk dilakukan penyidikan