Polres Tanah laut Sambut Tim Supervisi Mabes Polri Dalam Rangka Implementasi Perkap No 7 Tahun 2009
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 02 April 2017
Pelaihari 03/04/2017 Humas Polres Tanah laut
Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada
masyarakat agar terpeliharanya keamanan dalam negeri maka tersusunlah
Perkap Nomor 7 Tahun 2009. Peraturan Kapolri tersebut mengenai sistem
laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk mengetahui
sejauh mana implementasi perkap tersebut maka diadakan Supervisi dari
Asops Mabes Polri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 31
Maret 2017 skj 08.00 wita bertempat di Gedung Satya Brata Polres Tanah laut.
Acara dimulai dengan Pembukaan Supervisi Mabes Polri dalam rangka
implementasi Perkap No 7 Tahun 2009 pada Sistem Laporan Gangguan
Kamtibmas program Spot dan Quick Win terkait pemberantasan Premanisme yang dihadiri
oleh Pejabat dari Asops Mabes Polri yaitu Kombes Pol Dedy Setiabudi selaku ketua tim, AKBP Andi Azis Nizar, S.I.K. MH dan PENDA I Patuan, NS.
ST.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH beserta pejabat utama Polres Tanah laut menyambut rombongan tim Supervisi dari Mabes Polri di Polres Tanah laut.
Yang dihadiri perwakilan Polres Kota Baru dan Polres Tanah Bumbu yang di pusatkan di Polres Tanah laut, masing-masing Polres menghadirkan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Binmas, Ka SPKT dan Operator System Laporan Gangguan Kamtibma.