Polsek Tambang Ulang Ringkus 2 Pelaku Peredaran Obat Keras Asal Kab. Batola
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 24 April 2017
Pelaihari 25/04/2017 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Tambang Ulang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan tembus menuju Kecamatan Kurau desa Pulau Sari Rt.06 Kecamatan Tambang Ulang terjadi tindak pidana peredaran obat keras jenis Zenith, menanggapi informasi tersebut pada hari Minggu 23 April 2017 sekitar pukul 15.30 Wita Kapolsek Tambang Ulang Iptu Sufian SE bersama anggota langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RUS 55 tahun warga Anjir Pasar Lama Rt.06 Kabupaten Batola berhasil menyita barang bukti obat keras jenis Zenith sebanyak 20.000 butir, hasil itrogasi terhadap saudara RUS barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas didapat dari saudara M.ROY, kemudian anggota berhasil menemukan tempat tinggal M.ROY 42 tahun di desa Anjir kota Rt.05 Kabupaten Batola dan dilakukan penggeledahan rumah tersangka dan berhasil mendapatkan barang bukti obat keras jenis Zenith sebanyak 16.500 butir beserta uang hasil penjualan sebesar 700.000 ribu rupiah
Kedua pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Tanah laut guna proses penyidikan selanjutnya.