Kapolsek Takisung Bekuk Pelaku Peredaran Shabu di Desa Kuala Tambangan
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 16 Mei 2017
Pelaihari 17/05/2017 Humas Polres Tanah laut
Telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis shabu-shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 (Ayat 1) Jo 114 (Ayat 1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di wilayah hukum Polsek Takisung.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar desa Kuala Tambangan Rt. 15 Kecamatan Takisung sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, menanggapi laporan tersebut anggota Polsek Takisung
dipimpin oleh Kapolsek Takisung langsung AKP Pitoyo langsung bergerak menuju tempat dimaksud dan menyebar disekitar Tkp dengan memperhatikan gerak gerik
pelaku yang sudah diketahui ciri-ciri nya, pada saat terjadi transaksi
Anggota Polsek langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WAN 45 tahun warga desa Sumber Makmur Rt.09 Kecamatan Takisung dan
berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 1 paket shabu-shabu yg
dibungkus dalam plastik hitam disertai batu krikil sebagai pemberat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek Takisung guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*(seri)