Pelaihari 08/05/2017 Humas Polres Tanah laut
Kunjungan Kerja Presiden RI Ir Joko Widodo di
Kabupaten Tanah Laut yakni saat acara di Desa Tebing Siring Kecamatan
Bajuin,Minggu (07/05/2017), dalam rangka Penyerahan Keputusan Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Hak Kelola Hutan Desa. Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja Hutan
Kemasyarakatan di Tanah Laut seluas 8.860 ha. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc dalam laporannya menyampaikan telah
menerbitkan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Laut,
dengan SK No 134/MenLHK/Setjen/PSKL.0/2/2016 tanggal 15 Februari 2016 seluas
8.860 ha yang akan dikelola oleh 76 kelompok terdiri dari 2.693 KK. Sedangkan
untuk Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Desa Tebing Siring sendiri, seluas
400 ha yang dikelola oleh 2 (dua) kelompok yaitu Kelompok Tani Ingin Maju (42
KK) dan Kelompok Suka Maju (26 KK). Kegiatan pada dua kelompok ini melalui
kegiatan produktivitas agroforestry yaitu penanaman pohon karet, kayu gaharu,
pohon jengkol, tanaman kopi, padi, lombok, kacang panjang, labu, jagung, dan
pakan lebah. Dalam kesempatan itu juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
Selatan terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam Peta
Indikatif dan Areal Perhutanan sosial (PIAPS) seluas 327.250 ha atau 18% dari
luas kawasan hutan. Sampai dengan April 2017 telah diterbitkan areal kerja
perhutanan sosial seluas 55.908 ha
Yang dihadiri oleh bapak Presiden RI Ir. JOKO WIDODO beserta Ibu IRIANA JOKO WIDODO, Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD, Kepala Staf ke Presidenan Teten Masduki, Anggota DPR RI Maruarar Sirat, Gubernur Kalsel H. SAHBIRIN NOOR, S.Sos, MH beserta Hj. RAUDATUL JANAH SAHBIRIN, Kapolda Kalsel BRIGJEN POL. Drs. RACHMAT MULYANA, Unsur Forkopimda Provinsi Kalsel, SOPD Provinsi Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Bupati Tanah Laut H. Bambang Alamsyah, ST, Kapolres Tanah Laut AKBP SENTOT ADI DHARMAWAN, S.IK, MH, Dandim 1009 Pelaihari LETKOL YOSEF D. D. SURBAKTI, SE, Forkopimda Kab. Tanah Laut, SOPD Kab. Tanah Laut, Camat se Kab. Tanah Laut, Kades se Kab. Tanah Laut, Forkopimcam Kec. Bajuin*(seri)
Kunjungan Kerja
Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Tanah Laut yakni saat acara di
Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin,Minggu (07/05/2017), dalam rangka
Penyerahan Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Hak
Kelola Hutan Desa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
menerbitkan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Tanah Laut
seluas 8.860 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
dalam laporannya menyampaikan telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja
Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Laut, dengan SK No
134/MenLHK/Setjen/PSKL.0/2/2016 tanggal 15 Februari 2016 seluas 8.860 ha
yang akan dikelola oleh 76 kelompok terdiri dari 2.693 KK.
Sedangkan untuk Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Desa Tebing Siring
sendiri, seluas 400 ha yang dikelola oleh 2 (dua) kelompok yaitu
Kelompok Tani Ingin Maju (42 KK) dan Kelompok Suka Maju (26 KK).
Kegiatan pada dua kelompok ini melalui kegiatan produktivitas
agroforestry yaitu penanaman pohon karet, kayu gaharu, pohon jengkol,
tanaman kopi, padi, lombok, kacang panjang, labu, jagung, dan pakan
lebah.
Dalam kesempatan itu juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir.
Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
Selatan terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam
Peta Indikatif dan Areal Perhutanan sosial (PIAPS) seluas 327.250 ha
atau 18% dari luas kawasan hutan. Sampai dengan April 2017 telah
diterbitkan areal kerja perhutanan sosial seluas 55.908 ha
Asb.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j70m0We
Kunjungan Kerja
Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Tanah Laut yakni saat acara di
Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin,Minggu (07/05/2017), dalam rangka
Penyerahan Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Hak
Kelola Hutan Desa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
menerbitkan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Tanah Laut
seluas 8.860 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
dalam laporannya menyampaikan telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja
Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Laut, dengan SK No
134/MenLHK/Setjen/PSKL.0/2/2016 tanggal 15 Februari 2016 seluas 8.860 ha
yang akan dikelola oleh 76 kelompok terdiri dari 2.693 KK.
Sedangkan untuk Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Desa Tebing Siring
sendiri, seluas 400 ha yang dikelola oleh 2 (dua) kelompok yaitu
Kelompok Tani Ingin Maju (42 KK) dan Kelompok Suka Maju (26 KK).
Kegiatan pada dua kelompok ini melalui kegiatan produktivitas
agroforestry yaitu penanaman pohon karet, kayu gaharu, pohon jengkol,
tanaman kopi, padi, lombok, kacang panjang, labu, jagung, dan pakan
lebah.
Dalam kesempatan itu juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir.
Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
Selatan terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam
Peta Indikatif dan Areal Perhutanan sosial (PIAPS) seluas 327.250 ha
atau 18% dari luas kawasan hutan. Sampai dengan April 2017 telah
diterbitkan areal |Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j70m0We
Kunjungan Kerja
Presiden RI Ir Joko Widodo di Kabupaten Tanah Laut yakni saat acara di
Desa Tebing Siring Kecamatan Bajuin,Minggu (07/05/2017), dalam rangka
Penyerahan Keputusan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan Hak
Kelola Hutan Desa. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah
menerbitkan Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Tanah Laut
seluas 8.860 ha.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc
dalam laporannya menyampaikan telah menerbitkan Penetapan Areal Kerja
Hutan Kemasyarakatan di Kabupaten Tanah Laut, dengan SK No
134/MenLHK/Setjen/PSKL.0/2/2016 tanggal 15 Februari 2016 seluas 8.860 ha
yang akan dikelola oleh 76 kelompok terdiri dari 2.693 KK.
Sedangkan untuk Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan di Desa Tebing Siring
sendiri, seluas 400 ha yang dikelola oleh 2 (dua) kelompok yaitu
Kelompok Tani Ingin Maju (42 KK) dan Kelompok Suka Maju (26 KK).
Kegiatan pada dua kelompok ini melalui kegiatan produktivitas
agroforestry yaitu penanaman pohon karet, kayu gaharu, pohon jengkol,
tanaman kopi, padi, lombok, kacang panjang, labu, jagung, dan pakan
lebah.
Dalam kesempatan itu juga Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir.
Siti Nurbaya Bakar, M.Sc menyampaikan bahwa di Provinsi Kalimantan
Selatan terdapat potensi perhutanan sosial yang telah ditetapkan dalam
Peta Indikatif dan Areal Perhutanan sosial (PIAPS) seluas 327.250 ha
atau 18% dari luas kawasan hutan. Sampai dengan April 2017 telah
diterbitkan areal |Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5j70m0We