Pelaku Pengedar Dextro Sempat Membuang Barang Bukti Di Kios Tetangga Saat Di Geledah Petugas
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 04 Mei 2017
Pelaihari 05/05/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada hri Kamis 04 Mei 2017 sekitar pukul 14.00 Wita Unit Reskrim Polsek Bati-Bati mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Liang Anggang Rt.07 Kecamatan Bati-Bati di kios milik pelaku berinisial LENA 39 tahun sering melakukan transaksi obat keras jenis Dextrometropan, selanjutnya Unit Reskrim bersama Kpolsek Bati-Bati Iptu M.Rizky F, S.IK melakukan penyelidikan dengan cara Undercover, setelah dipastikan terjadi transaksi selanjutnya dilakukan penggeledahan pada kios dan badan pelaku, di bawah Etalase dalam kios ditemukan 5 butir Dextrometropan kemudian pada proses penggeledahan berikutnya pelaku terlihat oleh petugas membuang kantong plastik warna hitam yang sebelumnya disembunyikan dikantong celananya ke dalam kios tetangganya, kemudian petugas melakukan pengecekan dan ditemukan 117 butir Dextrometropan didalam kantong plastik tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti obat Dextrometropan sebanyak 122 butir dan uang hasil transaksi sebesar 130.000 ribu rupiah di bawa ke Polsek Bati-Bati untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.