Pelaihari 12/06/2017 Humas Polres Tanah laut

Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekitar pukul 13.00 Wita di jalan
A. Yani RT 05 Rw 03 desa kintap kecil Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut telah terjadi Tindak Pidana Peredaran gelap Narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud
dalam pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.

Berdasarkan
informasi dari masyrakat tentang maraknya transaksi narkotika di tempat kejadian tersebut, telah di lakukan penangkapan terhadap H.M. RUS 72 tahun warga Jalan A.Yani Rt.05 desa Kintap Kecil Kecamatan Kintap, penangkapan di lakukan oleh anggota polsek Kintap yang di pimpin langsung
Kapolsek Kintap AKP Bayu Putro,
SE,S.IK, kemudian dari pelaku
telah ditemukan satu
paket Narkotika Gol I jenis sabu-sabu yang
dibawa pelaku dengan cara digenggam di tangan kiri sambil mengendarai sepeda
motor Honda Beat warna merah Nomor Register DA 6130 LZ selain itu di temukan satu
buah pipet atau alat hisap
yang di taruh di
dalam saku jaket yang di pakai oleh pelaku,
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu paket Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat
kotor 0,35 G dan berat bersih 0,15 G, satu
unit
sepeda motor Honda Beat warna merah, satu buah pipet atau alat hisap sabu satu
lembar baju jaket warna hita dan satu unit Handphone merk nokia warna hitam,
IMEI : 355202/05/160970/2, no simcard : ........5877 dibawa ke Polsek Kintap guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.*(seri)