Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tanah laut Resmikan Satgas Anti Persekusi

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 07 Juni 2017

Pelaihari 08/06/2017  Humas Polres Tanah laut




Dengan munculnya Persekusi atau penghakiman-penghakiman yang tidak memenuhi prosedur hukum dibeberapa tempat di Indonesia, maka Kapolres Tanah laut  AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH  meresmikan Satuan Tugas (Satgas) anti Persekusi yang nantinya akan menangani perkara tersebut.
Di tegaskan oleh Kapolres Tanah laut, khususnya di Kabupaten Tanah laut tidak boleh ada Persekusi atau merampas kemerdekaan orang lain, yang berhak melakukan pengggeladahan, penangkapan itu adalah aparat penegak hukum, salah satunya adalah Kepolisian.
Pembentukan Satgas persikusi  adalah untuk merespon dan memberikan ketenangan kepada masyarakat Kabupaten Tanah laut, sehingga hal-hal yang terjadi ditempat lain, tidak terjadi di wilayah Kabupaten Tanah laut, dengan harapan di bulan suci Ramadhan ini bersama-sama menjaga kedamaian dan kerukunan dengan dasar Kebhinekaan. 



Kabag Ops Polres Tanah laut Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK  di dampingi Kasat Reskrim AKP Alfian Tri Permadi S.IK  pada saat Prees Release hari Rabu 07 Juni 2017 di Mapolres Tanah laut mengungkapkan.

Tindakan pencegahan kemungkinan adanya persekusi yang akan  dilakukan oleh kelompok masyarakat. yang melakukan intimidasi bahkan melakukan tindakan anarkis terhadap sesorang.

Menurutnya tindakan main hakim sendiri tidak boleh dilakukan. Karena sudah ada aparat yang berwenang yang berhak melakukan penindakan.
Kepolisian untuk melakukan penindakan kepada pelaku yang menghina, menghujat atau menebarkan kebencian terhadap salah satu orang. Karena dalam hal itu pelaku yang membuat adanya tindakan perkusi juga salah.
Sat Satgas anti Persekusi Polres Tanah laut yang sudah diresmikan  beranggotakan  20 personel,  terdiri dari fungsi Sat Reskrim dan Sat Intelkam.*(seri)

0 komentar:

Posting Komentar