Pelaihari 13/07/2017 Humas Polres Tanah laut
Kedua perempuan ini yakni
Irmi Ridha warga kota Banjar Baru dan Arbainah warga Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah laut dengan tertunduk dihadapan awak media saat dilakukan Press release di Polres Tanah laut Rabu (12/07/2017).
Kedua perempuan ini ditangkap
aparat kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dengan modus jual beli arisan online melalui
Wathsapp sejak bulan Desember tahun 2016 lalu. Arisan Bodong ini tidak dapat di
cairkan sehingga sudah dua korban melaporkan hal ini kepihak kepolisian.

Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK,MH melalui Kasat
Reskrim Polres Tanah Laut AKP Alfian Tri Permadi.S.IK, Rabu (12/07/2017),
.mengatakan, adanya laporan penipuan atau penggelapan korban yang ikut dalam
jual beli online melalui grup Whatsapp (WA) yang di-broadcesh yang disebarkan
ke masyarakat dengan cara membujuk rayu melalui broadcesh tersebut ditawarkan
ada dua variasi mulai nominal Rp 1 juta hingga ratusan juta. "Yang mana
arisan tersebut sampai waktu yang ditentukan oleh tersangka tidak dapat di
cairkan sehingga korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian," ucapnya.
Menurut Kasat Reskrim, motif dari tersangka tersebut ingin mendapatkan
keuntungan dengan cara membuat arisan online "Arisan Bodong yang hasil
keuntunganya didapati dari uang peserta arisan online tersebut.Tersangka Irmi
Ridha diamankan di Martapura. Ada dua Laporan korban yang nominal uangnya dari
Rp 10 juta s/d Rp 700 juta sementara ini ada beberapa korban juga yang mau
melaoprkan permasalahan ini," jelasnya. Adapun barang bukti yang diamankan
pihak kepolisan 19 lebar kwitansi Atas nama Irmi Ridha,12 lembar bukti
transfer, 1 buah buku tabungan An Mahfuzah BANK BRI,1 buah buku catatan keungan
milik Mahfuzah dan 1 handphone merk OPPO F. "Tersangka akan disangkakan
Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,"
ucap Kasat Reskrim.