Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Jajaran Polsek Pelaihari Amankan Seorang Perempuan Yang di Duga Pengedar Obat Keras di Desa Sungai Riam

Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 23 Juli 2017

Pelaihari 24/07/2017  Humas Polres Tanah laut




Telah terjadi Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , khasit atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar jam 22.30 Wita di desa Sungai Riam  Rt.04 Kecamatan Pelaihari telah tertangkap tangan seorang perempuan berinisial MAR 47 tahun melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar yang syah  berupa Carnophen sebanyak 60 butir, Dextro 155 butir.

Pelaku dan barang bukti berupa Carnophen, Dextro beserta uang yang di duga hasil dari penjualan sebanyak Rp 400.000,-  di amankan Jajaran Polsek Pelaihari yang di pimpin AKP Sopiyah S.IK, M.Si   
 

0 komentar:

Posting Komentar