Jajaran Polsek Pelaihari Amankan Seorang Perempuan Yang di Duga Pengedar Obat Keras di Desa Sungai Riam
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 23 Juli 2017
0 Comments
Pelaihari 24/07/2017 Humas Polres Tanah laut
Telah terjadi Tindak Pidana
Setiap Orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan
atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan
sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan
yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan , khasit atau
kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau
Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009
Tentang Kesehatan.
Pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar jam 22.30 Wita di desa Sungai Riam Rt.04 Kecamatan Pelaihari telah tertangkap tangan seorang perempuan berinisial MAR 47 tahun melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar yang syah berupa Carnophen sebanyak 60 butir, Dextro 155 butir.
Pelaku dan barang bukti berupa Carnophen, Dextro beserta uang yang di duga hasil dari penjualan sebanyak Rp 400.000,- di amankan Jajaran Polsek Pelaihari yang di pimpin AKP Sopiyah S.IK, M.Si
Pada hari Senin 17 Juli 2017 sekitar jam 22.30 Wita di desa Sungai Riam Rt.04 Kecamatan Pelaihari telah tertangkap tangan seorang perempuan berinisial MAR 47 tahun melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan yang dilarang dan tidak memiliki izin edar yang syah berupa Carnophen sebanyak 60 butir, Dextro 155 butir.
Pelaku dan barang bukti berupa Carnophen, Dextro beserta uang yang di duga hasil dari penjualan sebanyak Rp 400.000,- di amankan Jajaran Polsek Pelaihari yang di pimpin AKP Sopiyah S.IK, M.Si