Tim OTT Saber Pungli Polres Tanah laut Tangkap Aparat Desa Sungai jelai
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 19 Juli 2017
0 Comments
Pelaihari 20/07/2017 Humas Polres Tanah laut
Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten
Tanah Laut telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu Aparat
Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang. OTT dilakukan pada Jum'at
(14/07/2017) dan dilakukan penyitaan uang senila Rp 1 juta dari tangan aparat
yang berinisial HS tersebut. Kompol lwan Hidayat.S.IK. Saat ekspos di Kantor
Inspektorat Rabu (19/07/2017), dihadapan awak media
mengatakan. Aparat Desa yang berinisial Sodara HS melakukan pungutan pembikinan
sporadik tanah sebesar Rp 2 juta. "Sebagai barang bukti pihak Saber Pungli
sudah mengamankan uang Rp 1 juta tindak lanjut hasil penyelidikan uang yang
diminta oleh saudara HS, Menurut Kompol Iwan Hidayat, salah satu
pemohon atau korban sekitar bulan Agustus tahun 2016 melakukan pengurusan balik
nama sporadik."Sebelumnya,dari pengurusan sporadik pemohon diberitahukan
diminta oleh aparat desa bahwa pembuatan biaya sporadik sebesar Rp 2 juta. Saat
itu akan membaliknamakan surat tanah melalui HS menjadikan sertifikat, namun HS
meminta uang ke korban sebesar Rp 2 juta,
Kemudian korban memyerahkan uang sebesar Rp 1 juta
yang diterima oleh aparat desa tersebut. "Selanjutnya diberitahukan oleh
aparat desa tersebut bahwa uang tersebut masih kurang. Korban akan
membayarkanya melalui transfer. Selanjutnya korban datang ke kantor desa untuk
memgurus gambar ukur guna meningkatkan status dari sporadik ke seritifikat.
Setelah pulang pemohon di SMS sama aparat desa bahwa sisa pembayaran sporadik
Rp 1 juta (dilunasi). Untuk mengambil gambar ukur sudah ditandatangani kepala
desa dan pada tanggal 14 juli 2017 korban (pemohon) menemui aparat desa untuk
memberikan uang Rp 1 juta dan gambar ukur telah ditandatangani selanjutnya terjadilah
OTT oleh Tim saber pungli,
Kasus tersebut sudah dinaikan menjadi penyidikan dan Saudara HS masih belum diamankan, masih
dilakukan pemeriksaan saksi saksi dan dilakukan pendalaman, sudah berapa lama melakukan seperti ini
pelaku meminta uang pada pelapor, Pihak Tim Saber pungli akan terus dalami kemungkinan adanya pelaku lainya dan sudah diperiksa empat
saksi," jelasnya. Sedangkan barang bukti yang diamankan, menurut Kompol
Iwan Hidayat, yaitu uang Sebesar Rp 1 juta dalam amplop, 1 (satu) Bundel buku
daftar Registrasi Pelayanan Sporadik Desa, 1(satu)Buah Gambar Ukur AN.GY dan
1(satu)Buah Gambar Ukur AN.RPR. "Pasal yang disangkakan Pasal 12 Hurup E
UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Ancaman 4 tahun
penjara