Warga Desa Tabanio Edarkan Obat Keras Tanpa Izin ditangkap Jajaran Polsek Takisung
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 11 Juli 2017
Pelaihari 12/07/2017 Humas Polres Tanah laut
Senin 10 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 Wita Kapolsek Takisung AKP Pitoyo bersama Anggota melakukan penangkapan terhadap HAM 43 tahun warga desa Tabanio Rt.03 Kecamatan Takisung setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan laporan masyarakat bahwa di tempat tersebut sudah sering di jadikan tempat transaksi obat keras jenis Carnophen, menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Takisung beserta Anggota langsung meluncur ke tempat yang di jadikan transaksi dan melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa obat keras Carnophen sebanyak 50 butir tidak memiliki surat ijin edar yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo 106 Jo 98 Ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan penyidikan selanjutnya