Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pengedar Zenith Desa Batakan di Tangkap Jajaran Polsek Panyipatan

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 30 Agustus 2017

Pelaihari 31/08/2017  Humas Polres Tanah laut 

Jajaran Polsek Panyipatan mendapatkan informasi dari masyarakat melalui Handphone bahwa di desa Batakan Jalan Pahlawan Rt.05 Kecamatan Panyipatan telah terjadi transaksi jual beli obat keras jenis Carnophen, selanjutnya Personel Polsek Panyipatan yang di pimpin Kapolsek Iptu Sidik Prayitno Rabu (30/08/2017) sekitar  pukul 24.00 Wita langsung bergerak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Toni 22 tahun waraga desa Batakan Rt.05 Kecamatan Panyipatan yang diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin sebagaimana dimaksud pada pasal 197 Jo 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Hasil dari penggeledahan terhadap Toni yang dilakukan oleh petugas di temukan barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen satu keping berisi 10 butir yang di akui oleh tersangka adalah sisa dari penjualan, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dan uang yang di duga dari hasil penjualan sebanyak Rp. 380.000,- di amankan di Polsek Panyipatan guna dilakukan proses penyidikan. 


0 komentar:

Posting Komentar