Pengedar Zineth Simpan Barang Bukti Dalam Ember Bekas Cat di Ringkus Jajaran Polsek Pelaihari
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 14 Agustus 2017
0 Comments
Pelaihari 15/08/2017 Humas Polres Tanah laut
Pada
hari Senin 14 Agustus 2017 Sekitar jam 21.30 Wita di Jalan Bramban Raya
RT 21 / 7 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut telah
tertangkap tangan Anggota Polsek Pelaihari seorang laki-laki melakukan Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja memproduksi
atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki
izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan
sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau
persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud
pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat
( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,
Pelaku berinisial YA 46 tahun warga Jalan Beramban Raya Rt.21 Pelaihari yang memiliki dan menyimpan 18
( Delapan Belas ) Box atau 180 ( Seratus Delapan Puluh ) keping zenith /
CARNOPHEN dengan Jumlah keseluruhan 1800 ( Seribu Delapan Ratus ) Butir yang
dimasukkan di dalam 1 ( Satu ) Buah Ember Bekas Cat Merk V-TEX Warna Putih yang
diletakkan di Dapur Belakang Rumahnya dan semua barang bukti tersebut diakui
oleh pelaku YA adalah miliknya sendiri dan
untuk di perjual belikan , selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di
Polsek Pelaihari guna proses penyidikan lebih lanjut.