Perempuan Pengedar Dextro di Amankan Jajaran Polsek Panyipatan
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 20 Agustus 2017
0 Comments
Pelaihari 21/08/2017 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Panyipatan Polres Tanah laut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Kandangan Lama Rt.05 Kecamatan Panyipatan terjadi transaksi peredaran obat keras jenis Dextro, menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Polsek Panyipatan langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial YAN 35 tahun warga desa Kandangan Lama Rt.05 Kecamatan Panyipatan Minggu 20 Agustus 2017 sekitar pukul 01.00 Wita yang di duga telah melakukan tindak pidana peredaran obat keras, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga petugas mendapatkan barang bukti berupa obat keras jenis Dextro sebanyak 979 butir, uang sebanyak Rp 50.000 yang di duga hasil penjualan dan semua barang bukti tersebut di akui oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Panyipatan guna dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tersangka melanggar pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan
atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan