Pelaihari 03/08/2017  Humas Polres Tanah laut

Satresnarkoba Polres Tanah Laut Telah Melaksanakan Ungkap Kasus 
Penangkapan Terhadap  seorang Pelaku Tindak Pidana Peredaran Gelap
 Narkotika UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pada hari Selasa  01 Agustus 2017 Sekira jam 01.00 Wita 
di  Pinggir Jalan Raya Desa Batakan Tepatnya di samping pondok kebun 
karet Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut telah di lakukan 
penangkapan terhadap  pelaku  RUL 20 tahun warga Jalan Kelapa Indah desa Batakan Kecamatan Panyipatan,  penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa saudara  RUL  sering menjual narkoba jenis sabu, setelah dilakukan 
penyelidikan yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan ternyata benar 
ditemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram dibungkus 
plastik transparan,  selanjutnya tersangka beserta barang bukti  di bawa ke Polres 
Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.
 
0 comments:
Posting Komentar