Pelaihari 26/09/2017 Humas Polres Tanah laut

Satuan Kepolisian Perairan dan Udara Polres Tanah laut telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana peredaran obat keras sebagamana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan khasiat dan manfaat sebagaimanan dimaksud dalam pasal 197 Jo 106 Ayat (1) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan atau Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Senin (25/09/ 2017) Sekitar pukul 19.30 Wita, di tempat kejadian (dirumah pelaku) jalan BPP Perikanan Rt.10 desa Muara Kintap Kecamatan Kintap, pelaku yang diketahui berinisial Athok 43 tahun, selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa obat keras jenis Carnophen sebanyak 20 keping dan uang tunai sebanyak Rp.220.000, diamankan di Mako Polairud Polres Tanah laut.