Seorang Pria Bawa Golok di Desa Ranggang Diamankan Anggota Polsek Takisung
Posted by subbaghumas-restala at Minggu, 24 September 2017
0 Comments
Pelaihari 25/09/2017 Humas Polres Tanah laut
Anggota Polsek Takisung saat melaksanakan Patroli Minggu (24/09/2017) jam 23.30 Wita ada sorang laki-laki di depan sebuah warung di pinggir jalan desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung yang mencurigakan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut yang diketahui berinisial MUL 33 tahun warga desa Guntung Besar Rt.05 Kecamatan Pelaihari, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Takisung menemukan senjata tajam jenis golok panjang 45 cm lengkap dengan kumpangnya yang di gantung pada stir sepeda motor tersangka dan ditanya bahwa sajam tersebut adalah miliknya.
Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 membawa memiliki menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat ijin yang sah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polsek Takisung guna dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya.