Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Sat Reskrim Polres Tanah laut Lakukan Penyidikan terhadap Terlapor Terkait Kasus Penggelapan Mobil

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 02 Oktober 2017

Pelaihari 03/10/2017  Humas Polres Tanah laut


Unit I Pidum Polres Tanah Laut Lakukan Pemanggilan Terlapor an. As Dalam Perkara PenggelapanPada hari senin tanggal 02 Oktober  2017 unit 1 sat Reskrim Polres Tanah Laut  melakukan pemanggilan  terhadap terlapor yang di duga melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 372, yang terjadi pada hari selasa tanggal 28 Maret 2017 Skj 20.00  Wita, yang mana pelapor menyewakan mobil Merk Toyota type New AVANZA  warna abu-abu metalik dengan no polisi DA 7856 TAB, dan pada hari selasa pelapor mengantarkan mobil yang akan di sewa tersebut  ke rumah Terlapor yang berinisial AS di Komp. Karunia Kembar I Kel. Karang Taruna Kec. Pelaihari Kab. Tanah Laut, setelah 2 hari tidak ada kabar dari saudara AS (Terlapor) dan di hari ke 3 (tiga) saudara AS (terlapor) memberikan kabar kepada Korban yang berinisial RH bahwa uang sewa akan di bayarkan 10 (Sepuluh) hari sekali dengan nominal uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), namun sampai 2 (dua) bulan kemudian saudara AS (terlapor) hanya membayarkan dengan nominal Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang seharusnya saudara AS ( terlapor) harus membayarkan uang sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah) dari saat korban yang berinisial RH melaporkan ke Polres Tanah Laut, saudara AS (terlapor) tidak ada membayarkan uang sewa dan saudara AS (terlapor) tidak dapat di hubungi lagi serta mobil saudara RH merk New AVANZA tidak berada di rumah saudara AS (terlapor). di perkirakan kerugian yang di alami saudara RH yaitu sebanyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), kemudian saudara RH melaporkan ke Polres Tanah Laut pada hari Rabu tanggal 06 September 2017, karena merasa mobilnya telah di bawa kabur oleh saudara AS (terapor), kemudian saudara RH mendapati  bahwa mobilnya berada di kurau di rumah saudara MW kemudian saudara RH menghubungi lewat telpon saudara MW dan saudara MW menjelaskan bahwa mobil tersebut  adalah mobil yang di gadaikan oleh saudara AS sejak bulan januari 2017, setelah saudara RH mendengar bahwa mobil miliknya tersebut di gadaikan saudara RH melaporkan ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut bahwa mobil merk New AVANZA miliknya tersebut berada di Kec. Kurau di rumah saudara MW lalu anggota Sat Reskrim Polres Tanah Laut mengamankan mobil merk New AVANZA tersebut milik saudara RH di rumah saudara MW, kemudian AIPTU TRI KARYADI selaku kepala unit I Tipidum Polres Tanah Laut langsung melakukan pemanggilan terhadap saudara MW pada hari rabu tanggal 13 September 2017 untuk dimintai Keterangan dan dari keterangan saudara MW memang benar Mobil Merk New AVANZA tersebut adalah titipan atau gadaian saudara AS dengan nominal uang sebesar  Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), dari bulan Mei 2017 sampai dengan mobil merk New AVANZA tersebut di amankan oleh Sat Reskrim Polres Tanah Laut di rumah saudara MW dari keterangan saudara MW selanjutnya AIPTU TRI KARYADI selaku kepala unit I Sat Reskrim Polres Tanah laut mengirimkan surat panggilan terhadap terduga pelaku saudara AS pada hari ini tanggal 02 Oktober 2017 untuk dimintai keterangan kemudian saudara AS memenuhi panggilan Unit I TIPIDUM Polres Tanah Laut untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari keterangan saudara AS bahwa memang benar saudara AS menitipkan atau menggadaikan mobil merk New AVANZA NO POL : DA 7856 TAB milik saudara RH ke saudara MW, dengan nominal uang sebesar  Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) tanpa seijin saudara RH, uang tersebut di gunakan saudara AS untuk modal usahanya, dan uang tersebut telah habis di gunakan oleh saudara AS, saudara AS menyadari bahwa perbuatan yang saudara AS lakukan telah melanggar hukum dan merugikan orang lain, dan dalam pemeriksaan pada hari ini tanggal 02  Oktober 2017 Unit I TIPIDUM Polres Tanah laut menetapkan saudara AS sebagai pelaku tindak pidana Penggelapan dengan korban saudara RH dan kemudian Unit I TIPIDUM Polres Tanah Laut melakukan penahanan terhadap pelaku saudara AS di Rumah Tahanan Polres Tanah Laut.

0 komentar:

Posting Komentar