Polsek Kintap Bekuk Pelaku Peredaran Ribuan Obat Keras Dextro Dan Zenith
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 09 November 2017
0 Comments
Pelaihari 10/11/2017 Humas Polres Tanah laut
Polsek Kintap Polres Tanah laut telah melakukan penangkapan terhadap seorang Pelaku
Tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar
sebagaimana di maksud dalam pasal 196 uu no 36 Tahun 2009 dan atau pasal 197 UU
RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Rabu (08/11/2017) sekitar pukul 11.00 Wita di rumah pelaku berinisial MUR 37 tahun jalan Pusaka Rt.01 desa Kintap Kecamatan Kintap, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi atau jual beli obat keras jenis Carnophen dan Dextro, menindaklanjuti informasi tersebut anggota Polsek Kintap yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Imam AR,STK melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah pelaku yang diduga menjadi transaksi obat terlarang, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat ditemukan barang bukti berupa 190 butir obat Zenith Carnophen, 2665 butir obat Dextro dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar 1.400.000 rupiah yang di akui oleh pelaku barang tersebut adalak miliknya, selanjutnay pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kintap guna dilakukan proses penyidikan.
