Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Perempuan Ini Dihadapan Pers Mengaku Jera Edarkan Sabu

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Februari 2018

Pelaihari 22/02/2018  Humas Polres Tanah laut




Dari para tersangka yang diamankan Polres Tanah Tanah Laut dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari 2018 ini dalam kasus Narkotika terdapat seorang perempuan. Tersangka yang merupakan ibu dari satu anak ini pun dihadirkan pada konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Tanah Laut, Rabu (21/02/2018). Perempuan warga Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap yang biasa dipanggil Vera ini mengaku setiap kali menjual sabu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 juta. Ia pun mengaku jera menjadi pengedar sabu lagi. Kepada wartawan dihadapan Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK saat Konferensi Pers, Rabu (21/02/2018), tersangka Vera ini mengaku, menjual sabu dengan harga satu paket kecil Rp 500 ribu. "Belinya paketan besar dengan harga Rp 8 juta lebih lalu dipecah menjadi paket kecil sebanyak 46 paket," katanya Vera pun menuturkan membeli barang dagangannya ini dari Banjarmasin. "Setiap kali untung yang didapatnya sebesar 6 jutaan dari 45 paket. Dalam satu paketnya bisa dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu."Ucapnya ibu satu anak ini Vera saat ini mengaku jera atas perbuatan yang dilakukannya. "Kapok,tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Saya baru satu kali ini mengedarkan sabu," ucapnya Vera ini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada 19 Februari 2018. Ia diamankan dengan barang bukti 46 paket sabu siap edar. Menurut Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK, tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



Dari para tersangka yang diamankan Polres Tanah Tanah Laut dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari 2018 ini dalam kasus Narkotika terdapat seorang perempuan. Tersangka yang merupakan ibu dari satu anak ini pun dihadirkan pada konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Tanah Laut, Rabu (21/02/2018). Perempuan warga Desa Pandan Sari Kecamatan Kintap yang biasa dipanggil Vera ini mengaku setiap kali menjual sabu mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 juta. Ia pun mengaku jera menjadi pengedar sabu lagi. Kepada wartawan dihadapan Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK saat Konferensi Pers, Rabu (21/02/2018), tersangka Vera ini mengaku, menjual sabu dengan harga satu paket kecil Rp 500 ribu. "Belinya paketan besar dengan harga Rp 8 juta lebih lalu dipecah menjadi paket kecil sebanyak 46 paket," katanya Vera pun menuturkan membeli barang dagangannya ini dari Banjarmasin. "Setiap kali untung yang didapatnya sebesar 6 jutaan dari 45 paket. Dalam satu paketnya bisa dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu."Ucapnya ibu satu anak ini Vera saat ini mengaku jera atas perbuatan yang dilakukannya. "Kapok,tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Saya baru satu kali ini mengedarkan sabu," ucapnya Vera ini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada 19 Februari 2018. Ia diamankan dengan barang bukti 46 paket sabu siap edar. Menurut Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK, tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5jHc7fny

0 komentar:

Posting Komentar