Perempuan Ini Dihadapan Pers Mengaku Jera Edarkan Sabu
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Februari 2018
0 Comments
Pelaihari 22/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Dari para tersangka yang diamankan Polres Tanah Tanah Laut
dalam operasi yang dilaksanakan pada bulan Januari dan Februari 2018 ini dalam
kasus Narkotika terdapat seorang perempuan. Tersangka yang merupakan ibu dari
satu anak ini pun dihadirkan pada konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres
Tanah Laut, Rabu (21/02/2018). Perempuan warga Desa Pandan Sari Kecamatan
Kintap yang biasa dipanggil Vera ini mengaku setiap kali menjual sabu
mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 juta. Ia pun mengaku jera menjadi pengedar
sabu lagi. Kepada wartawan dihadapan Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK
saat Konferensi Pers, Rabu (21/02/2018), tersangka Vera ini mengaku, menjual
sabu dengan harga satu paket kecil Rp 500 ribu. "Belinya paketan besar
dengan harga Rp 8 juta lebih lalu dipecah menjadi paket kecil sebanyak 46
paket," katanya Vera pun menuturkan membeli barang dagangannya ini dari
Banjarmasin. "Setiap kali untung yang didapatnya sebesar 6 jutaan dari 45
paket. Dalam satu paketnya bisa dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500
ribu."Ucapnya ibu satu anak ini Vera saat ini mengaku jera atas perbuatan
yang dilakukannya. "Kapok,tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Saya
baru satu kali ini mengedarkan sabu," ucapnya Vera ini diamankan
Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada 19 Februari 2018. Ia diamankan dengan
barang bukti 46 paket sabu siap edar. Menurut Wakapolres Kompol Achmad Fathul
Ulum S.IK, tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112
Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Dari para tersangka
yang diamankan Polres Tanah Tanah Laut dalam operasi yang dilaksanakan
pada bulan Januari dan Februari 2018 ini dalam kasus Narkotika terdapat
seorang perempuan. Tersangka yang merupakan ibu dari satu anak ini pun
dihadirkan pada konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Tanah
Laut, Rabu (21/02/2018). Perempuan warga Desa Pandan Sari Kecamatan
Kintap yang biasa dipanggil Vera ini mengaku setiap kali menjual sabu
mendapatkan keuntungan sekitar Rp 6 juta. Ia pun mengaku jera menjadi
pengedar sabu lagi.
Kepada wartawan dihadapan Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK saat
Konferensi Pers, Rabu (21/02/2018), tersangka Vera ini mengaku, menjual
sabu dengan harga satu paket kecil Rp 500 ribu. "Belinya paketan besar
dengan harga Rp 8 juta lebih lalu dipecah menjadi paket kecil sebanyak
46 paket," katanya
Vera pun menuturkan membeli barang dagangannya ini dari Banjarmasin.
"Setiap kali untung yang didapatnya sebesar 6 jutaan dari 45 paket.
Dalam satu paketnya bisa dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu."Ucapnya
ibu satu anak ini
Vera saat ini mengaku jera atas perbuatan yang dilakukannya.
"Kapok,tidak mau mengulangi perbuatannya lagi. Saya baru satu kali ini
mengedarkan sabu," ucapnya
Vera ini diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Laut pada 19 Februari
2018. Ia diamankan dengan barang bukti 46 paket sabu siap edar. Menurut
Wakapolres Kompol Achmad Fathul Ulum S.IK, tersangka ini akan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika.|Sumber:http://www.pelpost.com/Ls/Br/?s=5jHc7fny