Polres Tanah Laut Amankan 1.000 Liter Solar Bersusidi Yang Diduga Akan Dijual Ke Salah Satu Tambang
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Februari 2018
0 Comments
Pelaihari 22/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengamankan
1.000 liter solar bersubsidi menggunakan mobil pengakut bernomor polisi W 1151
NY dengan pelaku berinisial IDC seorang warga Tanah Laut.
"Pelaku kami tangkap pada Kamis (15/2), saat melintas
di Jalan A Yani Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari," ujar Kasatreskrim
Polres Tanah Laut AKP. Agus Rusdi Sukandar SH,MH,S.IK
Menurutnya, saat ditanya soal legalitas solar bersubsidi
tersebut pelaku tidak bisa menunjukan dokumennya, sehingga aparat mengamankan
pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih
lanjut.
"Berdasarkan hasil pengembangan kami dan dari
pemeriksaan solar bersubsidi tersebut diduga dijual ke salah satu tambang di
wilayah Tanah Laut," terangnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, atas perbuatan tersebut
pelaku diancam pasal 55 Sub Pasal 53 huruf b Junto Pasal 23 ayat 2 huruf b
Undang-Undang Republik Indonesia No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun penjara
dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegasnya.