Polres Tanah Laut Ungkap 15 Kasus Narkotika Dan Obat terlarang Selama Bulan Januari-Pebruari 2018
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 21 Februari 2018
0 Comments
Pelaihari 22/02/2018 Humas Polres Tanah laut
Selama dua bulan di tahun 2018 ini yaitu bulan Januari dan
Februari, Polres Tanah Laut berhasil mengungkap Kasus Narkotika dan Obat-obatan
Terlarang. Terdapat keterlibatan 8 orang dalam kasus narkotika dan satu orang
obat-obatan yang diungkap dalam kasus ini. Hal ini terungkap pada Konferensi
Pers yang dilaksanakan Polres Tanah Laut di Mapolres Tanah Laut, Rabu
(21/02/2018).
Wakapolres Tanah Laut Kompol
Achmad Fathul Ulum S.IK yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan undangan
lainya seperti Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari Dr Muhammad Amrullah.SH.MH,
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanah Laut Adya Satya L.B., SH. MH dan Nurhayati
Kabid Budaya dan Kemasyarakatan dan Ekonomi di Kesbangpol Tanah Laut serta
pihak Perwakilan LSM Kabupaten Tanah Laut. Wakapolres Tanah Laut Kompol Achmad
Fathul Ulum.S.IK mengatakan pengungkapan kasus selama bulan Januari dan
Februari 2018 ini ada 15 kasus Narkotika dan Obat Obatan Terlarang. "Kasus
yang berhasil diungkap Satresnarkoba Tanah Laut yakni 6 kasus Narkotika dan 1
Kasus Obat Kesehatan dengan jumlah 8 orang Narkotika 1 orang obat
kesehatan.Barang Bukti yang diamanakan Narkotika 11, 72 gram dan Obat Kesehatan
jenis Carnophen sebanyak 145 butir," ucap Wakapolres. Sementara hasil
ungkap kasus di empat Polsek, tutur Wakapolres, untuk Polsek Bati Bari 2 kasus
Narkotika sebanyak 0, 21 gram, Polsek Tambang Ulang 1 Kasus Narkotika 0,10
gram, Polsek Batu Amapar 1 Kasus Narkotika 0,05 gram, Polsek Jorong 2 Kasus
Narkotika 0,26 gram dan Polsek Kintap 2 Kasus Narkotika 1,42 gram serta
Satpolairud 1 Kasus Narkotika 0,07 gram. "Jumlah hasil pengungkapan
keseluruhannya 13.83 gram Sabu dan 145 Butir obat terlarang serta uang yang di sita dari para Tersangka hasil penjualannya ini sebesar Rp 3.299.000,-.
(tiga juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)," katanya
Untuk
pengungkapan kasus Satreskrim Polres Tanah Laut, ucap Wakapolres, ada empat
Kasus. "Kasus Sajam 2 kasus, Penyalahgunaan BBM 1 Kasus dan Ilegal Loging
kayu ulin tanpa dokumen 1 kasus, sedangkan untuk barang bukti berupa Narkotika dilakukan pemusnahan dengan cara di blender.