SUR Warga Kota Banjarmasin Barat Membawa Sajam Tanpa Ijin Di Amankan Jajaran Polsek Jorong
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 22 Maret 2018
0 Comments
Pelaihari 23/03/2018 Humas Polres Tanah laut
Saat anggota Polsek Jorong melaksanakan Patroli rutin di sepanjang jalan A.Yani Kecamatan Jorong tepatnya di depan SPBU desa simpang empat Sungai Baru pada hari Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 23.30 Wita telah mengamankan seorang pria membawa sajam jenis golok.
Kapolsek Jorong Iptu Sufianor SE saat di komfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR 35 tahun warga jalan Kuin Selatan Rt.09 Kelurahan Kuin Cerucuk kota Banjarmasin Barat melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, menurut keterangan Kapolsek Jorong, pelaku ditangkap saat berada di jalan A.Yani depan SPBU desa Sungai Baru Kecamatan Jorong sedang memegang golok dengan panjang 38,5 Cm di tangannya, kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan sebilah pisau jenis belati dengan panjang 18 Cm yang di selipkan di pinggang belakang sebelah kanan pelaku.
Selanjutnya pelaku SUR beserta barang bukti 1 bilah golok jenis parang dan 1 bilah sajam jenis piasu belati di bawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut