Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

SUR Warga Kota Banjarmasin Barat Membawa Sajam Tanpa Ijin Di Amankan Jajaran Polsek Jorong

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 22 Maret 2018

Pelaihari 23/03/2018  Humas Polres Tanah laut

Saat anggota Polsek Jorong  melaksanakan Patroli rutin di sepanjang jalan A.Yani Kecamatan Jorong tepatnya di depan SPBU desa simpang empat Sungai  Baru pada hari Rabu (21/03/2018) sekitar pukul 23.30 Wita  telah mengamankan seorang pria membawa sajam jenis golok. 
 
Kapolsek Jorong Iptu Sufianor SE saat di komfirmasi membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria berinisial SUR 35 tahun warga jalan Kuin Selatan Rt.09 Kelurahan Kuin Cerucuk kota Banjarmasin Barat melakukan tindak pidana membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, menurut keterangan Kapolsek Jorong, pelaku ditangkap saat berada di jalan A.Yani depan SPBU desa Sungai Baru Kecamatan Jorong sedang memegang golok dengan panjang 38,5 Cm di tangannya, kemudian dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas ditemukan sebilah pisau jenis belati dengan panjang 18 Cm yang di selipkan di pinggang belakang sebelah kanan pelaku.   

Selanjutnya pelaku SUR  beserta  barang bukti 1 bilah golok jenis parang dan 1 bilah sajam jenis piasu belati di bawa ke Polsek Jorong untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut 


0 komentar:

Posting Komentar