459 Potong Kayu Ulin Illegal Diamankan Satreskrim Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 11 April 2018
0 Comments
Pelaihari 12/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanah laut berhasil mengamankan satu unit mobil Dump Truck Nomor regestrasi DA 8292 LB bermuatan kayu illegal jenis ulin sebanyak 459 potong dengan ukuran 2 meter beserta sopirnya berinisial Sud saat melintas di jalan A.Yani desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, penangkapan dilakukan oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah laut pada hari Kamis 05 April 2018.
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK, saat Konferensi Pers Rabu (11/04/2018) mengatakan "pelaku illegal loging atas nama Sud membawa kayu jenis ulin tanpa membawa dokumen yang sah, Pelaku membawa kayu ini pada
malam hari untuk menghindari razia petugas. Rencanannya pelaku membawa kayu
ulin tersebut ke Banjarbaru. Menurut Kapolres, Pelaku sudah diamankan di Polres
Tanah Laut dengan barang bukti yang disita, satu buah mobil dump truck warna
kuning dan 459 batang kayu ulin berbagai ukuran dan satu lembar STNK mobil tersebut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88
ayat (1) huruf a.UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
pengrusakan hutan," tutur Kapolres
Saat ini, terang kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.