Kakak Beradik ini Diamankan Satnarkoba Polres Tanah Laut Karena Kedapatan Saat Transaksi Sabu
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 11 April 2018
0 Comments
Pelaihari 12/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Iptu Didik Susanta memaparkan hasil ungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tanah laut, Rabu (11/04/2018) di Polres Tanah laut.
Menurut keterangan dari pelaku hanya karena menolong temannya untuk dibelikan sabu, Hanya karena menolong temannya diminta dibelikan sabu,
Muhammad Amin Noor Timur diamankan jajaran Satresnarkotika Polres Tanah Laut
dikarenakan kedapatan transkasi sabu.Rabu( 11/04/2018). Selain Muhammad Amin
Noor Timur ada juga satu orang yang diamankan yaitu, Ramadhani yang ternyata
keduanya ini mengaku kaka beradik. Keduanya diamankan di Jalan Nasional Km 102
Desa Jorong, Kecamatan Jorong, Selasa (3/4/2018) sekitar pukul 16.30 Wita. Atas
perbuatanya ini kini keduanya terancam pidana diatas lima tahun karena terbukti
memiliki sabu Salah satu tersangka saat ditanyai Kapolres ia mengaku tidak pernah mengonsumsi sabu.Bahkan ia mengaku
cuma menolong kawannya saja yang bernama Rony, ia diminta untuk membeli
sabu. Muhammad Amin Noor Timur, ia pun menambahkan sebelum diamankan oleh
polisi, sebenarnya ia mau olahraga Futsal "saya ditelephone terus oleh
Rony di minta carikan sabu,"ucapnya selanjutanya ia pun menanyakan ke
Rahmadi yaitu kakanya sendiri, menanyakan apakah ada penjual sabu. Ramadi mengaku
di hadapan Kapolres Tanahlaut AKBP Sentot Adi Dharmawan,S.IK MH. yakni
mendapatkan sabu satu paket dari adiknya itu adalah miliknya. Ia sendiri
beralasan tidak mengonsumsi sabu karena bekerja di sektor swasta di wilayah
Jorong. Pembelian sabu itu sebesar Rp 1 juta sebanyak lima paket dan di belinya
di Jorong dengan temannya juga"
Pengungkapan Kasus penyalahgunaan Narotika jenis Sabu Tersangka Muhammad Amin Noor Timur alias Ecep, dengan barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,04 gram (berat kotor 0,24 gram), 1 buah Hand Phone merk Xiomi warna Gold kombinasi putih dengan Sim Card, uang tunai sebesar 500.000 ribu rupiah, sedangkan barang bukti dari tersangka Rahmadi barang bukti berupa 4 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bersih 0,28 gram (berat kotor 1,08 gram), 1 lembar plastik klip transparan, 1 buah Hand Phone merk Nokia type 130 warna hita.