Pelaihari 19/04/2018 Humas Polres Tanah laut

Jajaran Polsek Batu Ampar Polres Tanah laut Jumat (13/04/2018) pukul 17.30
Wita telah mengamankan seorang perempuan yang diketahui bernama Darmi 55 tahun
yang kedapatan
melakukan tindak
pidana
penjualan minuman keras (Miras)
tanpa ijin di sebuah warung miliknya sendiri
yang berlokasi di desa Damit Rt. 06 Kecamatan Batu Ampar, penangkapan langsung
di pimpin Kapolsek Batu Ampar Iptu Darso, setelah dilakukan penggeledahan
diketemukan barang bukti 3 botol
minuman
keras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky yang diletakan diruang dapur
dekat lemari es.
Tersangka melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah
laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, yang
selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Batu Ampar guna
dilakuka proses hukum Tipiring. (seri)*