Polsek Jorong Tangkap Pelaku Penjual Miras Illegal
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 April 2018
0 Comments
Pelaihari 20/04/2018 Humas Polres Tanah laut

Tersangka telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah
laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Jorong dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (seri)*
