Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Polsek Jorong Tangkap Pelaku Penjual Miras Illegal

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 April 2018

Pelaihari 20/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Polsek Jorong berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras Illegal di desa Jorong Rt.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara Pahdianor 31 tahun  warga desa Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas diketemukan barang bukti sebanyak 10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.

Tersangka telah melanggar Pasal  45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Jorong dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (seri)*



0 komentar:

Posting Komentar