Polsek Jorong Tangkap Pelaku Penjual Miras Illegal
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 April 2018
0 Comments
Pelaihari 20/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Polsek Jorong berhasil mengungkap pelaku penjual minuman keras Illegal di desa Jorong Rt.01 Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah laut Kamis (19/04/2018) sekitar pukul 18.00 Wita, dalam penangkapan tersebut anggota Polsek Jorong sebelumnya sudah mengantongi informasi bahwa saudara Pahdianor 31 tahun warga desa Jorong Kecamatan Jorong menjual minuman keras beralkohol merk Newport, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas diketemukan barang bukti sebanyak 10 botol minuman keras beralkohol merk Newport di rumah tersangka.
Tersangka telah melanggar Pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah
laut No.7 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Jorong dan selanjutnya penanganannya dilimpahkan ke Sat Sabhara Polres Tanah laut guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (seri)*