Sat Reskrim Polres Tanah Laut Grebek Rumah Penjual Miras Di Jalan Niaga Pelaihari
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 17 April 2018
0 Comments
Pelaihari 18/04/2018 Humas Polres Tanah laut
Sat Reskrim Polres Tanah laut yang dipimpin Kanit Resum Ipda Sulaimi melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat) berhasil menemukan seorang laki-laki yang melakukan penjualan minuman keras (Miras) bermerk Mansion House jenis Wisky, miras tersebut ketemukan disamping lemari depan kamar tersangka saudara Zakaria 47 tahun di jalan Niaga Kecamatan Pelaihari setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Senin (16/04/2018) pukul 13.30 Wita, dari hasil penggeledahan diketemukan miras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky sebanyak 2 botol.
Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah laut No.7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah laut guna dilakukan proses Tipiring. (seri)