6 Pelaku Narkoba Tangkapan Polres Tanah Laut Akan Jalani Proses Hukum
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 25 Juli 2018
0 Comments
Pelaihari 26/07/2018 Humas Polres Tanah laut
Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan kembali
menangkap enam pelaku narkoba yakni, PA, AH,
AM, AE, DP, dan SA di tempat dan
waktu berbeda.
"Keenam pelaku narkoba saat ini masih dalam proses
penyidikan di Polres Tanah Laut,
Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi
Dharmawan S.IK, MH saat Konferensi Pers mengatakan di halaman belakang Polres Tanah laut Rabu (25/07/2018). mengatakan
"ke enam pelaku narkoba tersebut empat pelaku
dikenakan Undang-Undang Narkotika dan dua pelaku lagi dikenakan Undang-Undang
Kesehatan.
"Dari enam orang yang sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Lima orang laki-laki dan satu
orang perempuan,"ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polres Tanah
Laut, jelas dia, berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 gram, obat jenis
carnophen 90 butir dan uang sebesar Rp750 ribu.
"Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 atau
pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No.35/2009 Tentang Narkotika dan dua
tersangka dikenakan pasal 197 ayat 1 atau pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI
No.36/2009 Tentang kesehatan,"terangnya.