Kapolres Tanah Laut Besuk Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Melahirkan, Kini Dalam Perawatan Di Rumah Sakit
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 25 Juli 2018
0 Comments
Pelaihari, 26/07/2018 Humas Polres Tanah laut
Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut, AKBP Sentot Adi
Dharmawan, S,IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Ade Nuramdani, SH, S.IK, MM
beserta Pejabat Utama Polres dan Kanit PPA Iptu Hj. Nursamdinah saat membesuk SME selaku
Korban persetubuhan terhadap anak umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya
sendiri yang saat ini sedang dirawat setelah melahirkan di Rumah Sakit bersalin Hadji Boejasin
Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (26-07-2018).
Sebelumnya diberitakan, bahwa SME menjadi korban bujuk rayu
kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya,
sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak.
Kejadian yang menimpa korban SME, terjadi pada bulan Januari
tahun 2018, dirumah pelaku di Jalan A. Yani RT. 01/01 Desa Alur Kecamatan
Jorong Kabupaten Tanah Laut, dengan cara pelaku membujuk akan membelikan korban
sepeda motor dan hanphone serta mengancam akan memukul kakak korban. Atas
kejadian tersebut yang menyebabkan korban hamil.