Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tanah Laut Besuk Korban Persetubuhan Anak Dibawah Umur Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya Sendiri Hingga Melahirkan, Kini Dalam Perawatan Di Rumah Sakit

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 25 Juli 2018

Pelaihari, 26/07/2018  Humas Polres Tanah laut

 Kepala Kepolisian Resor Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH didampingi Wakapolres Kompol Ade Nuramdani, SH, S.IK, MM beserta Pejabat Utama Polres dan Kanit PPA Iptu Hj. Nursamdinah saat membesuk SME selaku Korban persetubuhan terhadap anak umur yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri yang saat ini sedang dirawat setelah melahirkan di Rumah Sakit bersalin Hadji Boejasin Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (26-07-2018).

Sebelumnya diberitakan, bahwa SME menjadi korban bujuk rayu kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kejadian yang menimpa korban SME, terjadi pada bulan Januari tahun 2018, dirumah pelaku di Jalan A. Yani RT. 01/01 Desa Alur Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut, dengan cara pelaku membujuk akan membelikan korban sepeda motor dan hanphone serta mengancam akan memukul kakak korban. Atas kejadian tersebut yang menyebabkan korban hamil.
Kapolres Tanah Tanah Laut, AKBP Sentot Adi Dharmawan, S,IK, MH mengatakan bahwa kasus tersebut sudah ditangani Polres Tanah Laut dan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanah Laut (tahap II).

0 komentar:

Posting Komentar