Polsek Bati-Bati Melakukan Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahmud Yang dilakukan Lamsi Bersudara 17 Juni 2013
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 15 Agustus 2018
0 Comments
Pelaihari 16/08/2018 Humas Polres Tanah laut
Kasus pembunuhan sadis yang dialami Mahmud (14), warga
Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru direka ulang di halaman
Mapolres Tanah laut, Rabu (15/8/2018).
Muhammad Lamsi (19) pelaku pembunuh sadis yang menjalani
reka ulang bersama penyidik Polsek Bati-bati dibantu Unit Identifikasi
Satreskrim Polres Tanahlaut.
Sekitar 16 adegan yang diperagakan warga Desa Bentok
Kampung, Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah laut sejak menjemput korban di
Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka.
Kapolsek Bati-bati, Iptu Matnor SH menjelaskan reka ulang
dilaksanakan untuk mengetahui peran tersangka dalam kasus dugaan pencurian dan
pembunuhan yang terjadi pada bulan Juni 2013 lalu.
Menurutnya, pelaku melakukan pembunuhan bersama saudaranya,
RA yang masih menjalani kasus kekerasan dalam rumah tangga di LP Buntok,
Kalimantan Tengah.
"Pelaku itu tiga bersaudara dan semuanya melakukan
pembunuhan dan mengambil harta benda korban. Kakaknya, Nunuy sudah menjalani
hukuman penjara seumur hidup LP Nusakambangan," katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Tanah laut,
Adhya Satya Lambang Bangsawan membenarkan kepentingan adegan reka ulang itu
untuk melihat posisi pelaku dalam kasus pencurian disertai pembunuhan.
"Tujuan reka ulang itu untuk mengetahui peranan
tersangka agar jelas, sesuai keterangan tersangka dan para saksi,"
katanya.
Muhammad Lamsi alias Anci alias Antoni (19) mengaku tak
berani mencegah perbuatan kakaknya, Rosihan Anwar yang membunuh sahabatnya,
Muhammad Amruzi (14) alias Mahmud, lima tahun lalu atau 17 Juni 2013 lalu.
Lamsi mengaku tidak mengetahui niat jahat kakaknya. Sebab
sebelum membunuh sahabatnya. Kakaknya, Rosihan Anwar minta jemput di depan PT
CBSA di Desa Bentok Kampung, untuk bocengan bertiga melihat pasar malam di Desa
Nusa Indah, Kecamatan Bati-bati.