Pelaku Pencurian Di Jalan Manunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 18 September 2018
0 Comments
Pelaihari 19/09/2018 Humas Polres Tanah laut
Seorang diduga pekerja penggali parit saluran pipanisasi
ledeng, Suryadi (33) dijadikan tersangka pelaku pencurian rumah tinggal.
Itu setelah penyidik Polsek Pelaihari mengamankan pelaku
lebih dari 1x24 jam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari, pasca pelaku diamankan
warga di RT 15 RW 5 Kelurahan Angsau, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 10.30 Wita,
pelaku bernama lengkap Suryadi itu
merupakan warga Anjir Km 14, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keberadaan pelaku di Pelaihari karena ikut temannya bekerja
sebagai penggali parit dan tinggal rumah sewa khusus pekerja kelapa sawit di
Jalan Manunggal, Kelurahan Angsau.
Warga RT 15 RW 5 Kelurahan Angsau, membekuk dan mengamankan
pelaku di gang Kenanga setelah kedapatan membawa hasil curian berupa perhiasan,
handphone dan jam tangan digital.
Nahas, pemilik rumah Asnita Andayana memergoku pelaku
mencuri harta benda korban saat memasuki rumah sewanya di Jalan Manunggal RT 15
RW 5 Kelurahan Angsau.
Kepergok korban berada di dalam rumah. Pelaku memilih kabur
lewat pintu belakang rumah korban yang berhasil dicongkelnya. Pelaku nekat
memanjat pagar setinggi hampir dua meter.
Teriakan suara korban mengundang kehadiran warga Angsau dan
sekitarnya yang berusaha mengejar arah kaburnya pelaku yang diduga ke arah Gang
Kenanga.
"Awalnya saya mencari di Jalan Manunggal berkeliling
tak ketemu. Tetangga di gang sebelah menemuka pelaku sembunyi di padang kebun
kelapa sawit," kata Hery.
Hery warga Angsau yang berusaha mengamankan pelaku bersama
seorang anggota polisi dari amukan warga di RT 15 RW 5 yang geram dengan ulah
pelaku.
Kapolsek Pelaihari, AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si saat dikonfirmasi membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai
tersangka pelaku pencurian.