Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pelaku Pencurian Di Jalan Manunggal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 18 September 2018

Pelaihari 19/09/2018  Humas Polres Tanah laut



Seorang diduga pekerja penggali parit saluran pipanisasi ledeng, Suryadi (33) dijadikan tersangka pelaku pencurian rumah tinggal.
Itu setelah penyidik Polsek Pelaihari mengamankan pelaku lebih dari 1x24 jam di sel tahanan Mapolsek Pelaihari, pasca pelaku diamankan warga di RT 15 RW 5 Kelurahan Angsau, Senin (17/9/2018) sekitar pukul 10.30 Wita,  pelaku bernama lengkap Suryadi itu merupakan warga Anjir Km 14, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Keberadaan pelaku di Pelaihari karena ikut temannya bekerja sebagai penggali parit dan tinggal rumah sewa khusus pekerja kelapa sawit di Jalan Manunggal, Kelurahan Angsau.
Warga RT 15 RW 5 Kelurahan Angsau, membekuk dan mengamankan pelaku di gang Kenanga setelah kedapatan membawa hasil curian berupa perhiasan, handphone dan jam tangan digital.
Nahas, pemilik rumah Asnita Andayana memergoku pelaku mencuri harta benda korban saat memasuki rumah sewanya di Jalan Manunggal RT 15 RW 5 Kelurahan Angsau.
Kepergok korban berada di dalam rumah. Pelaku memilih kabur lewat pintu belakang rumah korban yang berhasil dicongkelnya. Pelaku nekat memanjat pagar setinggi hampir dua meter.
Teriakan suara korban mengundang kehadiran warga Angsau dan sekitarnya yang berusaha mengejar arah kaburnya pelaku yang diduga ke arah Gang Kenanga.
"Awalnya saya mencari di Jalan Manunggal berkeliling tak ketemu. Tetangga di gang sebelah menemuka pelaku sembunyi di padang kebun kelapa sawit," kata Hery.
Hery warga Angsau yang berusaha mengamankan pelaku bersama seorang anggota polisi dari amukan warga di RT 15 RW 5 yang geram dengan ulah pelaku.
Kapolsek Pelaihari, AKP Shofiyah SE, S.IK, M.Si  saat dikonfirmasi  membenarkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian.


0 komentar:

Posting Komentar