Penjual Miras Desa Jilatan Ditangkap Jajaran Polsek Batu Ampar
Posted by subbaghumas-restala at Senin, 26 November 2018
0 Comments
Pelaihari 27/11/2018 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso melakukan
penangkapan terhadap seoran pria penjual minuman keras (Miras) didesa Jilatan
Rt.06 Kecamatan Batu Ampar, Senin (25/11/2018) pukul 23.30 Wita, pelaku Syaful
Bahri 39 tahun warga desa Jilatan Rt.06 Kecamatan Batu Ampar.
Pada saat anggota Polsek Batu Ampar melakukan Patroli Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di sekitar desa Jilatan Kecamatan Batu
Ampar kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah saudara Syaiful menjual minuman beralkohol, menyikapi
laporan tersebut, anggota Polsek Batu Ampar langsung melakukan pemeriksaan dan
penggeledahan dirumah saudara Syaiful diketemukan barang bukti sebanyak 23
botol minuman beralkohol yang terdiri dari 18 botol miras merk Whisky Mansion
House dan 5 botol miras beralkohol merk Newport, setelah ditanya oleh petugas mengenai
surat ijin penjualannya pelaku tidak
dapat menunjukan surat ijin yang syah
Kini pelaku beserta
barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar untuk dilakukan proses penyidikan,
dan atas perbuatannya pelaku Syaiful
dikenakan pasal 45 ayat 1 huruf A Perda
Kabupaten Tanah Laut No. 7 tahun 2014
tentang ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat