Anggota Polsek Tambang Ulang Tangkap Seorang Pemuda Yang Kedapatan Membawa Sajam
Posted by subbaghumas-restala at Selasa, 11 Desember 2018
0 Comments
Pelaihari 12/12/2018 Humas Polres Tanah laut
Telah Terjadi Tindak Pidana Memiliki, Menyimpan atau
Menguasai Senjata Tajam Jenis Pisau Belati
Tanpa Dilengkapi Surat Ijin Yang Syah sebagaimana dimaksud pada Pasal 2
Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Pada saat anggota Polsek Tambang Ulang melaksanakan Kegiatan
Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) Senin (10/12/2018) pukul 15.15 Wita di
sepanjang jalan desa Gunung Raja Kecamatan Tambang Ulang tepatnya di desa
Gunung Raja Rt. 02, telah mengamankan seorang pemuda yang bernama Ramadani 18
tahun yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis belati yang
diselipkan dipinggang sebelah kanan tanpa dilengkapi surat ijin yang syah.
Selanjutnya pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang Ulang untuk dilakukan proses pemeriksaan
oleh petugas penyidik.