Saat Lakukan Razia Ranmor, Polsek Kintap Bekuk Seorang Pengedar Narkotika
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 02 Januari 2019
0 Comments
Pelaihari 03/01/2019 Humas Polres Tanah laut
Jajaran Polsek Kintap bekuk pengedar Narkoba yang diduga beroperasi
di wilayah Kecamatan Kintap Selasa (01/01/2019) pukul 14.00 Wita di jalan A.
Yani desa Kintapura Kecamatan Kintap. Penangkapan berawal berawal dari
digelarnya razia ranmor di depan Mapolsek Kintap sekitar pukul 14:00 Wita. Melintas mobil Toyota Avanza warna silver
metalik, B 1392 BFR , yang dikemudikan saudara FIQ dan dengan penumpang RUD warga jalan Imbramsyah
Komplek Silva Karta Rt.07 Kelurahan Sungai Ulin kota Banjarbaru, kemudian
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan oleh anggota Polsek Kintap terhadap pelaku
diketemukan barang bukti berupa 4 paket benda haram jenis sabu, 1 timbangan
digital dan uang Rp 895.000 di badan RUD, selanjutnya Kapolsek Kintap AKP Teguh
Siswoyo S.IK berkoordinasi dengan
Satresnarkoba Polres Tanah laut untuk melakukan penyisiran ke rumah pelaku di
Banjarbaru, dari penggeledahanyang dilakukan di rumah tersangka diketemukan 2
paket sabu seberat 0,58 gram, 3 butir Inek merk Panda, 3 pecahan Inek, 2
timbangan digital, 2 bendel plastik klip, 1 bong dan 7 pipet kaca.
Kapolsek Kintap AKP Teguh Siswoyo S.IK saat dimintai
keterangan membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang pria warga kota
Banjarbaru yang di duga berbisnis Sabu diwilayah Kintap, tersangka sudah
dilakukan proses pemeriksaan oleh
Satresnarkoba Polres Tanah laut, kepada
tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun
2009 tentang Narkotika.