Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Jaringan Penipuan Yang Menggunakan Akun FB Asal Sidrap Digelandang Anggota Jatanras Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 07 Maret 2019

Pelaihari 08/03/2019  Humas Polres Tanah laut




Tiga pelaku sobis menipu warga Tanah Laut, dalam waktu 15 hari tiga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Laut dibantu Jatanras Polrestabes Makasar dan Jatanras Polres Sidrap, karena melakukan penipuan lewat media sosial (sobis) dengan akun Facebook. Pelaku diamankan bernama Demis, Harzuna dan Yogi Prayoga di kampung Sidenreng Rappang Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tanggal 19 februari 2019. Ketiga pelaku diketahui,merupakan jaringan sindikat sobis dalam melancarkan aksinya itu sudah beberapa kali dilakukan korban kebanyakan orang se Indonesia, dalam satu hari para pelaku bisa mengganti sim card telepon hingga ratusan kali. Akun Facebook dengan nama dan profil perempuan bernama Lina Marlina menjerat korban Naupal Harun pembeli sepeda motor Kawasaki Ninja tahun 2015. Naupal Harun merupakan warga Tanah Laut. Pelaku menawarkan dengan harga penawaran 30.700.000 dengan surat lengkap dicantumkan nomor telepon dengan nama samaran Syukriyanto. Kemudian Korban tertarik membeli sepeda motor itu, lalu mentrasfer uang, saat korban menghubunginya kembali nomor tersebut sudah tidak aktif.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH  saat penyampaian Press Release dan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Tanah Laut, Rabu (06/03/2019) mengemukakan ketiga pelaku itu jaringan Sidrap Sulawesi Selatan. Dua orang dari pelaku itu residivis, pelaku Denis tiga kali melakukan penipuan melalui sobis dan pelaku Harjuna dua kali dengan kasus yang sama. "Pelaku Harjuna membuat akun palsu dengan nama Lina Marlina dengan menggunakan KTA TNI yang dipalsukan," kata Kapolres. Korban penipuan tertarik atas tawaran sepeda motor Kawasaki Ninja yang postingkan di facebook dengan harga 30.700.000. Transferan uang kerekening atas nama Yogi Prayoga. Pelaku lainya yaitu Demis ia berperan sebagai pembeli Kartu ATM dari orang lain dengan harga ia beli per ATM 1 juta sampai dengan 500 ribu, kartu ATM digunakan oleh pelaku Harjuna. "Rekening dapat membeli dari orang lain digunakan untuk rekening penampung uang transferan korban," katanya,  petugas  menyita 10 buah Handphone yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dimedia sosial disebar kepada para korban, barang bukti lainnya yang disita 15 sim card berbagai jenis operator, 5 Kartu ATM digunakan pelaku buat menarik uang dari korban dan 3 buah buku tabungan.  Hasil kejahatan para pelaku diamankan 2 gelang emas dan 1 cincin emas. "Korban di Tanah Laut baru satu orang akan tetapi tidak menutup kemungkinan pelaku ini bisa melakukan aksinya diwilayah lain," ucapnya Seluruh masyakarat Tanah Laut, tutur Kapolres, apabila pernah tertipu dengan modus seperti ini silahkan datang ke Sat Reskrim Polres Tanah Laut dan bagi masyarakat yang belum tertipu dengan modus seperti ini agar berhati hati. "Kalau belanja online cari aplikasi yang betul betul terjamin keamanannya," himbaunya

0 komentar:

Posting Komentar