Jaringan Penipuan Yang Menggunakan Akun FB Asal Sidrap Digelandang Anggota Jatanras Polres Tanah Laut
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 07 Maret 2019
0 Comments
Pelaihari 08/03/2019 Humas Polres Tanah laut
Tiga pelaku sobis menipu warga Tanah Laut, dalam waktu 15
hari tiga pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Tanah Laut dibantu Jatanras
Polrestabes Makasar dan Jatanras Polres Sidrap, karena melakukan penipuan lewat
media sosial (sobis) dengan akun Facebook. Pelaku diamankan bernama Demis,
Harzuna dan Yogi Prayoga di kampung Sidenreng Rappang Kabupaten Sidrap,
Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada tanggal 19 februari 2019. Ketiga pelaku
diketahui,merupakan jaringan sindikat sobis dalam melancarkan aksinya itu sudah
beberapa kali dilakukan korban kebanyakan orang se Indonesia, dalam satu hari
para pelaku bisa mengganti sim card telepon hingga ratusan kali. Akun Facebook
dengan nama dan profil perempuan bernama Lina Marlina menjerat korban Naupal
Harun pembeli sepeda motor Kawasaki Ninja tahun 2015. Naupal Harun merupakan
warga Tanah Laut. Pelaku menawarkan dengan harga penawaran 30.700.000 dengan
surat lengkap dicantumkan nomor telepon dengan nama samaran Syukriyanto.
Kemudian Korban tertarik membeli sepeda motor itu, lalu mentrasfer uang, saat
korban menghubunginya kembali nomor tersebut sudah tidak aktif.
Kapolres Tanah
Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH saat penyampaian Press Release dan Pemusnahan
Barang Bukti Narkoba di Polres Tanah Laut, Rabu (06/03/2019) mengemukakan ketiga
pelaku itu jaringan Sidrap Sulawesi Selatan. Dua orang dari pelaku itu
residivis, pelaku Denis tiga kali melakukan penipuan melalui sobis dan pelaku
Harjuna dua kali dengan kasus yang sama. "Pelaku Harjuna membuat akun
palsu dengan nama Lina Marlina dengan menggunakan KTA TNI yang
dipalsukan," kata Kapolres. Korban penipuan tertarik atas tawaran sepeda
motor Kawasaki Ninja yang postingkan di facebook dengan harga 30.700.000.
Transferan uang kerekening atas nama Yogi Prayoga. Pelaku lainya yaitu Demis ia
berperan sebagai pembeli Kartu ATM dari orang lain dengan harga ia beli per ATM
1 juta sampai dengan 500 ribu, kartu ATM digunakan oleh pelaku Harjuna.
"Rekening dapat membeli dari orang lain digunakan untuk rekening penampung
uang transferan korban," katanya, petugas menyita 10 buah
Handphone yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya dimedia sosial
disebar kepada para korban, barang bukti lainnya yang disita 15 sim card
berbagai jenis operator, 5 Kartu ATM digunakan pelaku buat menarik uang dari
korban dan 3 buah buku tabungan. Hasil kejahatan para pelaku diamankan 2 gelang
emas dan 1 cincin emas. "Korban di Tanah Laut baru satu orang akan tetapi
tidak menutup kemungkinan pelaku ini bisa melakukan aksinya diwilayah
lain," ucapnya Seluruh masyakarat Tanah Laut, tutur Kapolres, apabila
pernah tertipu dengan modus seperti ini silahkan datang ke Sat Reskrim Polres
Tanah Laut dan bagi masyarakat yang belum tertipu dengan modus seperti ini agar
berhati hati. "Kalau belanja online cari aplikasi yang betul betul
terjamin keamanannya," himbaunya