Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Kapolres Tanah Laut Bersama Pejabat Instansi Lainnya Pencet Tombol Blender Musnahkan Sabu Hasil Operasi Bulan Februari 2019

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 07 Maret 2019

Pelaihari 08/03/2019  Humas Polres Tanah laut



Secara bersamaan Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH, Ketua Badan Nasional Narkotika Kabupaten Tanah Laut Firmansyah, perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tala, dan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kamis (06/03/2019) menekan tombol Blender (alat rumah tangga pelumat buah) yang telah berisi narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 88,31 gram.  



Sabu-sabu yang di musnahkan menggunakan Blender itu juga turut di musnahkan plastik pembungkusnya. Di sita pula sejumlah barang bukti lain seperti HP, uang dan timbangan digital. Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan usai pemusnahan sabu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang telah dilakukan adalah dari hasil operasi di bulan Februari 2019 lalu yang terdiri dari 1 kasus dari Polres Tala, 2 kasus dari Polsek Jorong, 1 kasus dari Polsek Kurau dan 2 kasus Polsek Bati-Bati. Untuk penanganan di Polres Tala sebanyak 2 kasus dan tersangka 2 orang, dengan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan uang tunai Rp 1.020.000. Pada Polsek Jorong ada 1 kasus dan 1 tersangka dengan sabu seberat 87,99 gram. Pada Polsek Kurau ada 1 kasus dan 1 tersangka dengan sabu seberat 0.08 gram, dan di Polsek Bati-Bati ada 2 kasus dan 2 tersangka dengan sabu seberat 0,15 gram, uang tunai Rp 20.000, 1 buah HP dan sabu seberat 0,09 gram, uang tunai Rp 1.000.000, 1 sepeda motor matic Honda Vario warna silver DA 6959 OK. 
 
Kapolres menambahkan, untuk kasus di Polsek Jorong ada 2 TKP dengan sabu sebanyak 68,73 gram dengan tersangkanya Abdi Mufaqih warga Jalan Karya Bersama nomor 80 Rt 19/0 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, dan di TKP 2 sabu sebanyak 19,26 gram dengan tersangkanya Erwin Riswanda warga Jalan Sutoyo S gang Bambu Kuning Rt 36/03 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin. Di paparkan pula, pada Polsek Kurau tersangkanya Karnadi warga Jalan Swadaya Desa Padang Luas Rt 01/01 Kecamatan Kurau, dan di Polsek Bati-Bati dengan tersangkanya M.Masrul Ridwan warga Desa Kait-Kait Rt 006/003 dan tersangka Joko Purnawirawan warga Bentok Darat Rt 03/02 Kecamatan Bati-Bati. Atas pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH pun memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Tala. Amrullah mengatakan, di dalam penanganan hukum narkotika ini memang perlu di butuhkan koordinasi agar nantinya peredaran narkotika tidak sampai menyebar sampai ke Kabupaten Tanah Laut. Mungkin dari awal seperti di pintu-pintu masuk, baik itu bandara atau pelabuhan di perlukan koordinasi lebih lanjut, sehingga tidak saja hanya di lingkungan Polres Tala apalagi Tanah Laut merupakan daerah lintasan. “Berharap tidak banyak peredaran atau orang jadi tersangka, akan tetapi di mulai dari pusatnya atau pintu masuknya yang bisa di antisipasi dengan cara koordinasi dengan Polres wilayah lain, dengan Polda. Dan kepada BNN di harapkan banyak melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih berhati-hati dan takut, karena pidana cukup berat untuk narkotika ini,”ucap Amrullah. Sabu-sabu yang telah di musnahkan selanjutnya oleh anggota Sat Narkoba di buang kedalam septic tank yang ada di Mapolres Tala.

0 komentar:

Posting Komentar