Kapolres Tanah Laut Bersama Pejabat Instansi Lainnya Pencet Tombol Blender Musnahkan Sabu Hasil Operasi Bulan Februari 2019
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 07 Maret 2019
0 Comments
Pelaihari 08/03/2019 Humas Polres Tanah laut
Secara bersamaan Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan
S.IK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH, Ketua Badan Nasional
Narkotika Kabupaten Tanah Laut Firmansyah, perwakilan Forum Komunikasi Umat
Beragama (FKUB) Tala, dan dari Kejaksaan Negeri Pelaihari, Kamis (06/03/2019)
menekan tombol Blender (alat rumah tangga pelumat buah) yang telah berisi
narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 88,31 gram.
Sabu-sabu yang di musnahkan menggunakan Blender itu juga
turut di musnahkan plastik pembungkusnya. Di sita pula sejumlah barang bukti
lain seperti HP, uang dan timbangan digital. Kapolres Tala AKBP Sentot Adi
Dharmawan usai pemusnahan sabu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba yang
telah dilakukan adalah dari hasil operasi di bulan Februari 2019 lalu yang
terdiri dari 1 kasus dari Polres Tala, 2 kasus dari Polsek Jorong, 1 kasus dari
Polsek Kurau dan 2 kasus Polsek Bati-Bati. Untuk penanganan di Polres Tala
sebanyak 2 kasus dan tersangka 2 orang, dengan barang bukti sabu seberat 0,24
gram dan uang tunai Rp 1.020.000. Pada Polsek Jorong ada 1 kasus dan 1
tersangka dengan sabu seberat 87,99 gram. Pada Polsek Kurau ada 1 kasus dan 1
tersangka dengan sabu seberat 0.08 gram, dan di Polsek Bati-Bati ada 2 kasus
dan 2 tersangka dengan sabu seberat 0,15 gram, uang tunai Rp 20.000, 1 buah HP
dan sabu seberat 0,09 gram, uang tunai Rp 1.000.000, 1 sepeda motor matic Honda
Vario warna silver DA 6959 OK.
Kapolres menambahkan, untuk kasus di Polsek Jorong ada 2 TKP
dengan sabu sebanyak 68,73 gram dengan tersangkanya Abdi Mufaqih warga Jalan
Karya Bersama nomor 80 Rt 19/0 Desa Sungai Danau Kecamatan Satui Kabupaten
Tanah Bumbu, dan di TKP 2 sabu sebanyak 19,26 gram dengan tersangkanya Erwin
Riswanda warga Jalan Sutoyo S gang Bambu Kuning Rt 36/03 Kelurahan Teluk Dalam
Kecamatan Banjarmasin Tengah kota Banjarmasin. Di paparkan pula, pada Polsek
Kurau tersangkanya Karnadi warga Jalan Swadaya Desa Padang Luas Rt 01/01
Kecamatan Kurau, dan di Polsek Bati-Bati dengan tersangkanya M.Masrul Ridwan
warga Desa Kait-Kait Rt 006/003 dan tersangka Joko Purnawirawan warga Bentok
Darat Rt 03/02 Kecamatan Bati-Bati. Atas pemusnahan barang bukti sabu-sabu,
Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari M.Amrullah,SH pun memberikan apresiasi atas
kinerja jajaran Polres Tala. Amrullah mengatakan, di dalam penanganan hukum
narkotika ini memang perlu di butuhkan koordinasi agar nantinya peredaran
narkotika tidak sampai menyebar sampai ke Kabupaten Tanah Laut. Mungkin dari
awal seperti di pintu-pintu masuk, baik itu bandara atau pelabuhan di perlukan
koordinasi lebih lanjut, sehingga tidak saja hanya di lingkungan Polres Tala
apalagi Tanah Laut merupakan daerah lintasan. “Berharap tidak banyak peredaran
atau orang jadi tersangka, akan tetapi di mulai dari pusatnya atau pintu
masuknya yang bisa di antisipasi dengan cara koordinasi dengan Polres wilayah
lain, dengan Polda. Dan kepada BNN di harapkan banyak melakukan sosialisasi
agar masyarakat lebih berhati-hati dan takut, karena pidana cukup berat untuk
narkotika ini,”ucap Amrullah. Sabu-sabu yang telah di musnahkan selanjutnya
oleh anggota Sat Narkoba di buang kedalam septic tank yang ada di Mapolres
Tala.