Personel Dan ASN Polres Tanah Laut Ikuti Penyuluhan Hukum Dari Bidkum Polda Kalsel
Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 20 Maret 2019
0 Comments
Pelaihari 21/03/2019 Humas Polres Tanah laut
Personel Polres Tanah laut dan ASN Polres Tanah laut ikuti
Penyuluhan dan Sosialisasi dari tim Bidkum Polda Kalsel Kamis (21/03/2019)
bertempat di Aula Satya Brata Polres Tanah laut.
Sosialisasi Bidkum Polda Kalsel dalam rangka memberikan
pemahaman kepada para personel Polri dan ASN Polres Tanah laut antara lain
Perpol nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap nomor 9 tahun 2010
tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri
pada Polri, Perkap nomor 2 tahun 2018 tentang pembentukan peraturan Kepolisian,
Perkap nomor 6 tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Polri dan
MOU yang dipaparkan oleh Ketua tim Paur 3 Subbid Sunluhkum Polda Kalsel AKP Saparyanto
SH dan didampingi Kaur Kermalem Subbid
Sunluhkum AKP Rini Indahs SE, SH, MH dan Kaur TU Renmin Iptu Dewa Made Raka.
Acara tersebut dibuka oleh Kapolres Tanah laut AKBP Sentot
Adi Dharmawan S.IK, MH yang diwakili Kabag Sumda Polres Tanah laut Kompol
Riyanto dan di ikuti oleh para Perwira, Brigadir seta ASN Polres Tanah laut,
saat pembukaan penyuluhan dan sosialisasi Kabag Sumda menyampaikan, agar para
peserta betul-betul memahami apa yang akan di paparkan oleh tim Bidkum Polda
Kalsel, kegiatan ini sangat penting untuk menambah pengetahuan dan wawasan bagi
Personel dan ASN Polres Tanah laut.
Usai pembukaan, Kabag Sumda Polres Tanah laut menerima buku
panduan Peraturan Kepolisian Negara RI nomor 2 tahun 2018 tentang Pembentukan
Peraturan Kepolisian yang diserahkan langsung oleh Ketua tim AKP Saparyanto SH,
dan dilanjutkan dengan pemaparan.