Jajaran Polres Tanah Laut Berhasil Sita 875 Butir Obat Keras Jenis Destro Dari Pelaku KD
Posted by subbaghumas-restala at Jumat, 31 Mei 2019
0 Comments
Pelaihari 30/05/2019 Humas Polres Tanah laut
Polres Tanah laut telah berhasil mengamankan sebanyak 875
butir obat jenis Destro dari pelaku berinisial KD yang diringkus dipinggir
Jalan A.Yani Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut pada hari
rabu (15/05/2019),
Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto SH,
S.IK mengatakan saat menggelar Press
Release di Mapolres Tanah Laut hari selasa (28/05/2019). Dalam kegiatan
pelaksanaan operasi sikat intan 2019 jajaran Polres Tanah Laut, berhasil
mengamankan pengedar narkoba jenis obat keras, yakni pelanggaran tindak pidana
kesehatan obat keras. "Tersangka dikenakan pasal 197 junto pasal 106 ayat
(1) UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, terancam hukuman diatas 5 tahun,
Barang bukti yang berhasil diamankan obat keras jenis dekstro 875 butir warna kuning berlogo DMP dan
uang tunai sebesar Rp 150 ribu,serta dua lembar plastik warna hitam dikediaman
tersangka. "Tersangka diamankan saat sedang mengedarkan dekstro tersebut
dan berhasil diamankan oleh Sat Sabhara dan Sat Narkoba, Kabag Ops menambahkan “Pihak
kita juga berhasil mengamankan sodara (i) yang sedang mengkonsumsi obat dekstro
tersebut, " tuturnya. Sementara itu, tersangka (KD) mengaku saat diamankan
sedang menunggu pembeli dan kedapatan membawa obat dekstro jenis DMP, ia akui
jika obat tersebut dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan efek bagi kesehatan.
"Obat tersebut saya dapatkan dari kawan di Banjar dan jualan obat itu
sudah hampir tiga tahun an tapi itu juga kadang kadang saja jualan obat itu
dalam penjualan 1000 butir bisa meraup untung Rp 900 ribu dalam 1 minggunya,"
kata (DK)