Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Cegah Pembakaran Hutan dan Lahan Kabit Binmas Rutin Bagikan Maklumat Kapolda Kalsel Tentang Karhutla

Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 September 2019




Selain Rutin melakukan Sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan, Jajaran Polres Tanah Laut juga mengambil langkah dengan melakukan pembagian brosur maklumat Kapolda Kalimantan Selatan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan.

Seperti yang dilakukan oleh Kanit Binmas Polsek Kintap Ipda Haryadi yang memberikan brosur Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan kepada warga binaannya (20/09/2019).

Dalam Maklumat Kapolda Kalimantan Selatan menyebuykan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 10 miliar sebagaimana diatur dalam UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, UU No 32 tahun 1999 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan UU No 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

0 komentar:

Posting Komentar