Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Tala Giatkan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan
Posted by subbaghumas-restala at Kamis, 19 September 2019
0 Comments
Pelaihari 20 September 2019 Humas Polres Tala
Polres Tanah laut beserta jajaran Polsek yang dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas menggiatkan penyuluhan dan himbauan ke masyarakat tentang
pencegahan kemungkinan terjadi kebakaran hutan dan lahan.
Penyuluhan dengan
pola silaturahmi dan tatap muka dengan warga maupun kelompok masyarakat yang
memiliki lahan pertanian, para Bhabinkamtibmas blusukan ke desa-desa membagikan
Maklumat Kapolda Kalsel tentang larangan membakar hutan, lahan dan semak belukar,
karena akan mendapat sanksi pidana sesuai pasal 187 KUHP tentang barang siapa
dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat di pidana maksimal 12 tahun penjara.
Upaya-upaya sudah dilakukan seperti pemasangan spanduk,
baleho, poster dan stiker di sejumlah lokasi strategis agar mudah di baca dan
dipahami oleh masyarakat.
Kanit Binmas Polsek Panyipatan Aipda Ruki Hartono mengatakan
“sejumlah lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpulnya warga seperti Gapoktan,
pasar tradisional, kios-kios dan warung telah kami sambangi”
Selain memberikan himbauan dan pola tatap muka juga
melakukan patroli hingga ke pelosok desa sekaligus memberikan pemahaman bahaya
dan sanksi hukum yang akan menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan