Minggu, 03 Mei 2026

Tanah Laut – Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, berhasil mengungkap perkara tindak pidana perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa tersebut diketahui pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, di Desa Karang Rejo RT 016/005, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.

Korban dalam kasus ini adalah NR, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Jorong. Sementara itu, terduga pelaku berinisial AY, yang juga merupakan warga Kabupaten Tanah Laut.

Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani, S.H., M.H., menerangkan bahwa kasus ini bermula dari adanya transaksi jual beli sapi antara korban dan pelaku sejak tahun 2023 hingga 2025. Pada awalnya, korban membeli sapi milik pelaku secara bertahap hingga tiga ekor. Sapi tersebut diakui sebagai milik pelaku dan sempat dilihat langsung oleh korban di kandang milik pelaku.

“Namun pada transaksi berikutnya, pelaku kembali menawarkan sapi berupa satu indukan beserta anaknya yang masih menyusui serta satu indukan sapi hamil tua. Kesepakatan dituangkan dalam kwitansi sebagai dua indukan sapi dan dua anak sapi. Saat itu korban sempat melihat sapi di kebun sawit milik orang lain, yang kemudian diketahui bahwa sapi tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain. Pelaku dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, pada transaksi berikutnya, korban kembali membeli dua indukan sapi yang diklaim dalam kondisi hamil tua. Namun kembali, sapi yang ditunjukkan ternyata bukan milik pelaku. Meski demikian, korban tetap mempercayai pelaku dengan sistem kerja sama, di mana sapi dititipkan kepada pelaku dan apabila dijual, hasilnya akan dibagi dua setelah dikurangi modal awal dari korban.

Tidak berhenti di situ, sekitar bulan Februari 2026, pelaku kembali menawarkan gadai dua bidang tanah kebun sawit kepada korban. Korban yang percaya kemudian menyetujui, namun setelah dilakukan pengecekan, tanah tersebut ternyata tidak ada atau bersifat fiktif.

Kecurigaan korban memuncak saat melakukan pengecekan ke kandang sapi milik pelaku pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, seluruh sapi yang sebelumnya diperjualbelikan sudah tidak berada di lokasi. Setelah dikonfirmasi, pelaku mengakui bahwa sapi-sapi tersebut telah dijual dan uangnya telah habis digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari. Bahkan, sebagian dana tersebut digunakan untuk membeli satu unit mesin cuci.

“Begitu juga dengan uang hasil gadai tanah fiktif, telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp78.050.000 (tujuh puluh delapan juta lima puluh ribu rupiah).

Saat ini, Polsek Jorong telah melakukan penanganan lebih lanjut terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli maupun kerja sama, serta memastikan keabsahan objek yang diperjualbelikan guna menghindari tindak pidana serupa di kemudian hari.

0 comments:

Posting Komentar