Tanah Laut – Informasi mengenai mekanisme penentuan harga jagung disampaikan Polsek Panyipatan kepada masyarakat Desa Bumi Asih, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut. Sosialisasi Tabel Rafaksi dilakukan saat kegiatan sambang oleh Kanit Binmas Polsek Panyipatan Aipda Panji Suaka didampingi Kasium Aiptu Muslim Bahrun, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan Tabel Rafaksi yang menjadi salah satu acuan untuk mengetahui penyesuaian harga jagung berdasarkan kadar air. Penjelasan ini diharapkan membantu petani memahami dasar perhitungan nilai hasil panen sebelum melakukan transaksi.
Selain menyampaikan materi, personel Polsek Panyipatan juga berdialog dengan warga untuk menyerap informasi mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas pertanian jagung.
Kapolsek Panyipatan Iptu Wanda Satriadi mengatakan, pemahaman terhadap Tabel Rafaksi penting agar petani memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai nilai jagung yang mereka hasilkan.
“Petani perlu mengetahui bagaimana kadar air memengaruhi nilai jual jagung. Dengan memahami Tabel Rafaksi, mereka memiliki acuan untuk memperkirakan harga hasil panen dan dapat melakukan transaksi dengan informasi yang lebih jelas,” ujar Iptu Wanda Satriadi.
Polsek Panyipatan akan terus mengedepankan kegiatan sambang dan komunikasi dengan masyarakat sebagai bagian dari pendampingan terhadap petani serta dukungan terhadap ketahanan pangan di Kabupaten Tanah Laut.
#swasembadapangan #ketahananpangan #poldakalsel #polrestanahlaut







%20Polri%20Untuk%20Masyarakat%20(1%20M%20x%203%20M).jpg)


0 comments:
Posting Komentar