Selasa, 01 Agustus 2017

2 Orang Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Jajaran Polres Tanah Laut

Pelaihari 02/08/2017  Humas Polres Tanah laut



Polres Tanah Laut gelar press release keberhasilan meringkus dua orang tersangka pelaku curanmor di Mapolres Tanah Laut, Selasa (01-08-2017).

Kapolres Tanah Laut  AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH mengungkapkan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Muhroji warga Desa Tajau Mulya Kecamatan Batu Ampar pada Bulan Juni 2017, dia melaporkan sepeda motor Honda Supranya X digasak maling pada saat melaksanakan Shalat tarawih di Masjid. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan mengenai kasus tersebut. Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku AM warga Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Kecamatan Panyipatan Kabupaten Tanah Laut dan dari tangan tersangka diamankan 1 (satu) Unit Sepeda motor jenis Honda Supra X dan 1 (satu) Unit Honda Scoopy yang juga merupakan hasil kejahatan di tempat lain.

Sementara Pelaku  A yang juga merupakan warga Desa Tanjung Dewa Kecamatan Panyipatan melakukan pencurian dengan masuk kedalam rumah dengan cara memasuki rumah korban dan kemudian ditangkap pada saat sedang membawa sepeda motor yang akan dijualnya kepada seseorang di Desa Telaga Kec. Pelaihari.

“Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan anak kunci T, Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP”, tutur Kapolres.

Polres Tanah Laut Tangkap Komplotan Pencuri Panel Kontrol Alat Berat

Pelaihari 02/08/2017  Humas Polres Tanah laut



Kepolisian Resort Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap pelaku pencurian phanel control alat berat diwilayah Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut sebulan yang lalu.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adhi Dharmawan, S.IK, MH dalam press release, Selasa (01-08-2017) mengungkapkan bahwa Pelaku yang diamankan sebanyak 6 orang, dan mempunyai peran masing-masing sementara untuk otak pelaku masih dalam pengejaran pihak Polres Tanah Laut.
Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku berupa 1 panel kontrol PC 300, dasbor pelindung control panel dan tang.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pasal ini maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolres.
 

Kapolres Serahkan Barang Bukti Berupa Tiga Sepeda Motor Kepada Pemiliknya

Pelaihari 02/08/2017  Humas Polres Tanah laut



Perasaan bahagia tengah menyelimuti para korban tindak kejahatan Curanmor, karena motornya yang sempat hilang dicuri orang, akhirnya berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh Kepolisian Resort Tanah Laut, Selasa (01/08/2017).

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Polres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, SH, S.IK dan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP ALFIAN TRI PERMADI, S.IK menyerahkan 3 (tiga) unit Sepeda Motor kepada pemiliknya yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana Curanmor yang berhasil di ungkap oleh jajaran kepolisian Resort Tanah Laut.

Adapun barang bukti sepeda motor yang diserahkan kepada korban antara lain 1 (satu ) sepeda motor merk Honda Supra, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Scoopy dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Matic merk Honda Vario.