Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

Pengedar Zineth Simpan Barang Bukti Dalam Ember Bekas Cat di Ringkus Jajaran Polsek Pelaihari

Posted by subbaghumas-restala at Senin, 14 Agustus 2017

Pelaihari 15/08/2017  Humas Polres Tanah laut


Pada hari Senin  14 Agustus 2017 Sekitar jam 21.30 Wita di Jalan Bramban Raya RT 21 / 7 Kelurahan Pelaihari Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut  telah tertangkap tangan Anggota Polsek Pelaihari seorang laki-laki  melakukan Tindak Pidana Setiap Orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar atau setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan , khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 197 Jo 106 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 3 ) Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, 

Pelaku berinisial YA 46 tahun warga Jalan Beramban Raya Rt.21 Pelaihari yang memiliki dan menyimpan 18 ( Delapan Belas ) Box atau 180 ( Seratus Delapan Puluh ) keping zenith / CARNOPHEN dengan Jumlah keseluruhan 1800 ( Seribu Delapan Ratus ) Butir yang dimasukkan di dalam 1 ( Satu ) Buah Ember Bekas Cat Merk V-TEX Warna Putih yang diletakkan di Dapur Belakang Rumahnya dan semua barang bukti tersebut diakui oleh pelaku YA adalah miliknya sendiri dan untuk di perjual belikan , selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Pelaihari guna proses penyidikan lebih lanjut. 


0 komentar:

Posting Komentar