Hotline: 0517-21086, email: subbaghumas_restala@ymail.com, Form Pengaduan masyarakat klik di sini
TopBottom

PICTURE SLIDESHOW











Video

KAPOLRES TALA

459 Potong Kayu Ulin Illegal Diamankan Satreskrim Polres Tanah Laut

Posted by subbaghumas-restala at Rabu, 11 April 2018



Pelaihari 12/04/2018  Humas Polres Tanah laut

Polres Tanah laut berhasil mengamankan satu unit mobil Dump Truck Nomor regestrasi DA 8292 LB bermuatan kayu illegal  jenis ulin sebanyak 459 potong dengan ukuran 2 meter  beserta sopirnya berinisial Sud  saat melintas di jalan A.Yani desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar, penangkapan dilakukan oleh tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanah laut pada hari Kamis 05 April 2018.




Kapolres Tanah laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH yang didampingi Kabag Ops Kompol Fauzan Arianto SH, S.IK, saat Konferensi Pers Rabu (11/04/2018) mengatakan "pelaku illegal loging atas nama Sud membawa kayu jenis ulin tanpa membawa dokumen yang sah,   Pelaku membawa kayu ini pada malam hari untuk menghindari razia petugas. Rencanannya pelaku membawa kayu ulin tersebut ke Banjarbaru. Menurut Kapolres, Pelaku sudah diamankan di Polres Tanah Laut dengan barang bukti yang disita, satu buah mobil dump truck warna kuning dan 459 batang kayu ulin berbagai ukuran dan satu lembar STNK mobil tersebut. "Pelaku akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau pasal 88 ayat (1) huruf a.UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," tutur Kapolres

Saat ini, terang kapolres, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk proses hukum lebih lanjut.







0 komentar:

Posting Komentar