Penangkapan judi dadu beromzet jutaan rupiah
Posted by Humas Polres Tala at Senin, 06 Oktober 2014
0 Comments
Pelaihari,7/10/14
Jajaran Polsek Pelaihari Polres Tanah laut mengamankan 6
pelaku judi dadu beserta barang bukti dan pelaku juga membawa
sajam jenis belati yang sempat dibuang
oleh pelaku saat ditangkap berinisial R warga desa Maringgit Rt 7/III Kabupaten
Hulu Sungai Selatan (HSS), pelaku berhasil ditangkap pada saat jajaran Polsek
Pelaihari melaksanakan Ops Sikat Tuntung Pandang 2014 di sejumlah lokasi.
Berdasarkan laporan warga adanya perjudian dadu di
kawasan jalan Perintis Pelaihari,
jajaran Polsek Pelaihari langsung ke TKP untuk melakukan pengintaian terlebih
dahulu, pada saat yang tepat aparat langsung menyergap para pelaku judi dadu
diantaranya Fahruraju, Suwarno, Sabirin, Darhani, Isran dan Apri, petugas
berhasil mengamankan uang jutaan rupiah yang terdapat di atas papan dadu maupun
dompet milik pelaku.
Kapolsek Pelaihari Iptu Risky Ferdian membenarkan dengan
adanya penangkapan pelaku judi dadu dan pembawa sajam, para pelaku bakal dikenakan pasal 2
ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 untuk pembawa sajam dan pasal
303 KUHP pidana untuk perjudian.
Opr Humas ResTala